Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Ketua PN Jambi Badrun Zaini Dilempari Kursi, Apa yang Terjadi?
    Berita Nasional

    Ketua PN Jambi Badrun Zaini Dilempari Kursi, Apa yang Terjadi?

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman17 Oktober 20170
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Ketua PN Jambi Dilempari Kursi
    Ketua PN Jambi Dilempari Kursi

    RANCAH POST – Aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah massa pendemo di Pengadilan Negeri Jambi berujung dengan kericuhan. Massa pendemo pun mengucapkan kata-kata kotor.

    Tak hanya itu saja, Ketua PN Jambi Badrun Zaini yang saat itu menemui massa pendemo pun dilempari sebuah kursi.

    Terjadinya kericuhan di PN Jambi pada Senin (16/10/2017) sore itu bermula manakala massa mendatangi pengadilan dengan maksud menanyakan kenapa hanya Sekretaris Dewan dan Bendahara DPRD Jambi saja yang dijadikan terdakwa pada kasus korupsi Bimtek, sedangkan anggota DPRD Jambi tidak.

    Awalnya, aksi unjuk rasa berlangsung di halaman pengadilan. Akan tetapi, pendemo terus merangsek masuk ke dalam lobi. Satpam yang berusaha menghalau pun nampak kewalahan.

    Di ruang lobi, massa pendemo menendang dan memukul meja. Ketua PN Jambi Badrun Zaini yang saat itu tengah berada di dalam ruangan kemudian menemui massa.

    BACA JUGA: Merasa Dirugikan, Pria Ini Ngamuk dan Lepas Ratusan Ular Kobra di Pengadilan

    Namun tiba-tiba kursi melayang ke arah Badrun, beruntung Badrun bisa menangkisnya. Meski demikian, massa mengeluarkan kata-kata tak pantas sembari menunjuk muka Ketua PN Jambi.

    Adapun dikatakan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, massa pedemo kesal lantaran Ketua PN Jambi mempertanyakan izin demo.

    “Rupanya hal itu tidak diterima pendemo. Padahal demo itu harus ada izin, di situlah muncul kesalahpahaman,” ucap Abdullah, Selasa (17/10/2017).

    Abdullah pun menuturkan bahwa pihaknya memaklumi keributan di PN Jambi tersebut. Ia pun menuturkan bahwa PN Tipikor Jambi hanya menerima berkas dan menjalankan proses persidangan.

    “Kejaksaan yang menentukan tersangka atau terdakwa, pengadilan hanya menerima pelimpahan berkas dan melakukan sidang,” ujar dia.

    Berita Nasional Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.