Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Internasional»Copot Poster Bertuliskan Ayat Al Qur’an, Tiga Pria Dijatuhi Hukuman Mati
    Berita Internasional

    Copot Poster Bertuliskan Ayat Al Qur’an, Tiga Pria Dijatuhi Hukuman Mati

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman16 Oktober 20170
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Hukuman Mati
    Hukuman Mati

    RANCAH POST – Atas tuduhan penistaan agama, tiga pria dihadiahi hukuman mati oleh pengadilan. Bagaimana hal itu bisa terjadi?

    Ya, tuduhan yang berujung dengan vonis mati itu manakala 3 orang pria mencopot poster anti Ahmadiyah yang di dalamnya memuat ayat Al Qur’an.

    Kasus tersebut bermula dengan adanya poster anti Ahmadiyah yang menyebabkan bentrokan antara empat pria Ahmadiyah dengan sejumlah warga di desa Bohi Wal, Distrik Sheikhupura, Provinsi Punjab, Pakistan.

    Ujung dari kejadian itu, sejumlah pemimpin agama di wilayah tersebut menuduh keempat pria tersebut melakukan penistaan agama.

    BACA JUGA: Anak-Anak dan Perempuan Jadi Korban, Giliran Pakistan Dihantam Bom Bunuh Diri

    Keempatnya kemudian ditahan pihak kepolisian, namun satu orang di antaranya, Khalil Ahmad, ditembak mati oleh seseorang saat berada dalam tahanan kepolisian.

    “Hakim menjatuhkan vonis mati kepada Muhammad Ehsan, Mubashir Ahmad dan Ghulam Ahmad lantaran dianggap melakukan penistaan,” ucap kuasa hukum terdakwa, Umar Farooq, Jumat (13/10/2017).

    Tak hanya dijatuhi hukuman mati, ketiga terdakwa juga harus membayar denda sebesar 1900 dolar Amerika. Hanya saja, meski mereka mengakui telah menurunkan poster itu, mereka beranggapan bahwa itu tak berarti menistakan ayat Al Quran atau agama Islam.

    Masih dikatakan para terdakwa, mereka menurunkan poster tersebut dikarenakan dianggap menodai keberadaan komunitas Ahmadiyah. Mereka pun berencana akan melakukan banding.

    Sebagaimana dihimpun, sejak beberapa dekade lalu pengikut Ahmadiyah di Paskistan secara resmi dinyatakan sebagai non Muslim. Di negara konservatif tersebut, mereka kerap mendapatkan penganiayaan.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Heboh Fenomena Hujan Cacing di China Faktanya

    Heboh Fenomena ‘Hujan Cacing’ di China, Faktanya?

    14 Maret 2023
    Momen Menyentuh Lionel Messi Cium Trofi Piala Dunia Untuk Pertama Kalinya

    Momen Menyentuh Lionel Messi Cium Trofi Piala Dunia Untuk Pertama Kalinya

    19 Desember 2022
    Tragedi Halloween di Itaewon Korban Tewas Bertambah Jadi 153 Orang

    Tragedi Halloween di Itaewon, Korban Tewas Bertambah Jadi 153 Orang

    31 Oktober 2022
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Huawei Nova 13 Pro Terdeteksi di Situs TKDN dan Postel

    Huawei Nova 13 Pro Terdeteksi di Situs TKDN dan Postel, Kapan Rilis?

    9 Mei 2025
    Infinix XPad GT Segera Hadir di Indonesia

    Lolos Sertifikasi, Tablet Infinix XPad SE dan Infinix XPad GT Segera Hadir di Indonesia

    9 Mei 2025
    HP Vivo Y300 GT

    Vivo Y300 GT Resmi Diperkenalkan, Bawa Dimensity 8400 dan Baterai 7.620 mAh

    9 Mei 2025
    HP Samsung Galaxy F56

    Samsung Galaxy F56 Resmi Dirilis, Ini Spesifikasinya

    9 Mei 2025
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2025 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.