Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Internasional»Copot Poster Bertuliskan Ayat Al Qur’an, Tiga Pria Dijatuhi Hukuman Mati
    Berita Internasional

    Copot Poster Bertuliskan Ayat Al Qur’an, Tiga Pria Dijatuhi Hukuman Mati

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman16 Oktober 20170
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Hukuman Mati
    Hukuman Mati

    RANCAH POST – Atas tuduhan penistaan agama, tiga pria dihadiahi hukuman mati oleh pengadilan. Bagaimana hal itu bisa terjadi?

    Ya, tuduhan yang berujung dengan vonis mati itu manakala 3 orang pria mencopot poster anti Ahmadiyah yang di dalamnya memuat ayat Al Qur’an.

    Kasus tersebut bermula dengan adanya poster anti Ahmadiyah yang menyebabkan bentrokan antara empat pria Ahmadiyah dengan sejumlah warga di desa Bohi Wal, Distrik Sheikhupura, Provinsi Punjab, Pakistan.

    Ujung dari kejadian itu, sejumlah pemimpin agama di wilayah tersebut menuduh keempat pria tersebut melakukan penistaan agama.

    BACA JUGA: Anak-Anak dan Perempuan Jadi Korban, Giliran Pakistan Dihantam Bom Bunuh Diri

    Keempatnya kemudian ditahan pihak kepolisian, namun satu orang di antaranya, Khalil Ahmad, ditembak mati oleh seseorang saat berada dalam tahanan kepolisian.

    “Hakim menjatuhkan vonis mati kepada Muhammad Ehsan, Mubashir Ahmad dan Ghulam Ahmad lantaran dianggap melakukan penistaan,” ucap kuasa hukum terdakwa, Umar Farooq, Jumat (13/10/2017).

    Tak hanya dijatuhi hukuman mati, ketiga terdakwa juga harus membayar denda sebesar 1900 dolar Amerika. Hanya saja, meski mereka mengakui telah menurunkan poster itu, mereka beranggapan bahwa itu tak berarti menistakan ayat Al Quran atau agama Islam.

    Masih dikatakan para terdakwa, mereka menurunkan poster tersebut dikarenakan dianggap menodai keberadaan komunitas Ahmadiyah. Mereka pun berencana akan melakukan banding.

    Sebagaimana dihimpun, sejak beberapa dekade lalu pengikut Ahmadiyah di Paskistan secara resmi dinyatakan sebagai non Muslim. Di negara konservatif tersebut, mereka kerap mendapatkan penganiayaan.

    Berita Dunia Berita Internasional Internasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Heboh Fenomena ‘Hujan Cacing’ di China, Faktanya?

    14 Maret 2023

    Momen Menyentuh Lionel Messi Cium Trofi Piala Dunia Untuk Pertama Kalinya

    19 Desember 2022

    Tragedi Halloween di Itaewon, Korban Tewas Bertambah Jadi 153 Orang

    31 Oktober 2022
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.