Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Internasional»Kerahkan 250 Siswa Bawa Gaun Sepanjang 3,2 Km, Pasangan Pengantin Terancam Penjara Puluhan Tahun
    Berita Internasional

    Kerahkan 250 Siswa Bawa Gaun Sepanjang 3,2 Km, Pasangan Pengantin Terancam Penjara Puluhan Tahun

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman10 Oktober 20170
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Gaun Pengantin Wanita
    Gaun Pengantin Wanita

    RANCAH POST – Pesta pernikahan sejatinya merupakan hari yang membahagiakan bagi pasangan mempelai pengantin.

    Namun sepertinya tidak bagi pasangan pengantin berikut ini, mereka malah diselidiki pihak kepolisian Sri Lanka lantaran mengerahkan ratusan siswa untuk membawa saree (gaun pengantin wanita) selama upacara pernikahan.

    Ya, sekitar 250 siswa memegangi saree pengantin wanita yang panjangnya mencapai 3,2 kilometer. Ratusan siswa tersebut terlihat berjalan menyusuri jalan utama di distrik pusat Kandy.

    Tak hanya itu saja, pasangan pengantin tersebut rupanya juga melibatkan 100 siswa lainnya sebagai pembawa bunga dalam pesta pernikahan itu.

    BACA JUGA: Dijodohkan oleh Negara, Pengantin Wanita Ini Justru Cemberut di Hari Bahagia

    Di Sri Lanka, gaun pengantin dengan panjang 3,2 kilometer itu disebut sebagai gaun pengantin terpanjang pertama yang pernah dipakai pengantin perempuan.

    “Penyelidikan sudah kita mulai, kami tak ingin hal ini menjadi tren,” ucap Ketua National Child Protection Authority (NCPA), Marini de Livera, dilansir Straits Times.

    Ratusan siswa itu disebutkan sebagai tamu istimewa dan berasal dari salah satu sekolah yang ada di Sarath Ekanayaka.

    Marini menuturkan, mengerahkan siswa untuk upacara pernikahan selama jam sekolah melanggar aturan hukum dan bisa dikenai hukuman penjara selama 10 tahun.

    Apa yang mereka lakukan (pesta pernikahan) adalah pelanggaran hak anak. Merampas hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan, membahayakan mereka, dan melukai martabat mereka. Itu adalah tindak pidana.

    Berita Dunia Berita Internasional Internasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Heboh Fenomena ‘Hujan Cacing’ di China, Faktanya?

    14 Maret 2023

    Momen Menyentuh Lionel Messi Cium Trofi Piala Dunia Untuk Pertama Kalinya

    19 Desember 2022

    Tragedi Halloween di Itaewon, Korban Tewas Bertambah Jadi 153 Orang

    31 Oktober 2022
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.