RANCAH POST – Tindakan tegas harus diambil oleh Dhea Imut usai kamera dengan nilai Rp 229 juta yang ia titipkan pada sebuah perusahaan ekspedisi raib.
Mantan artis cilik ini berencana untuk melalui jalur hukum usai pihak DHL perusahaan ekspedisi terkait tidak ingin bertanggung jawab.
Apabila somasi tidak ditanggapi sampai Senin depan, Henry Indraguna akan melaporkan pihak ekspedisi pada Polda Metro Jaya.
Tidak tanggung-tanggung, Henry pengacara Dea menyangka bahwa perusahaan ekspedisi tersebut telah melanggar pasal penggelapan dan terancam hukuman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
BACA JUGA
- Ayah Meninggal Tanpa Kehadirannya, Ini Kata Dhea Annisa
- Kurang Beruntung, 5 Artis ini Mengaku Ditipu Managernya Sendiri
Yang membuat pihak Dhea Imut merasa heran adalah alasan yang dikatakan oleh pihak ekpsedisi. Katanya, kamera ratusan juta tersebut telah diambil seseorang yang diketahui bernama Totok Suhadi.
Ia mempunyai KTP yang terdapat alamat sama dengan tempat tujuan dikirimnya barang.
‘Totok Suhadi yang ambil barang itu siapa? Seharusnya dikirim pada Pak Toto atau Pak Suhadi. Makanya ini kami menilai ini hanya modus, bisa aja KTP-nya dibuat. ‘
‘Dan kok bisa-bisanya mereka memberi dengan mudahnya tanpa ada konfirmasi. Padahal kan mestinya dikirimkan ke alamat yang telah ditulis Dhea,’ tutur Henry Indraguna.