Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Disebut Hindari Tes Baca Qur’an, Calon Kades Buat Surat Pernyataan Pindah Agama ke Kristen Protestan
    Berita Nasional

    Disebut Hindari Tes Baca Qur’an, Calon Kades Buat Surat Pernyataan Pindah Agama ke Kristen Protestan

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman16 September 20170
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Surat Pernyataan Pindah Agama
    Surat Pernyataan Pindah Agama

    RANCAH POST – Warga Desa Sebatang, Gunung Meriah, Aceh Singkil bernama Jinal (50) melalui pernyataan tertulis menyatakan bahwa dirinya keluar dari Islam dan memeluk Kristen Protestan.

    Surat itu diberikan kepada panitia pemilihan geuchik (kepala desa, red). Jinal diketahui mencalonkan diri maju sebagai salah satu calon geuchik (kepala desa, red) Sebatang.

    “Dengan ini menyatakan sesungguhnya dan sebenarnya bahwa saya terhitung mulai hari Senin tanggal 4 September 2017 bahwa saya menyatakan diri dengan pikiran sehat dan waras tanpa tekanan dari pihak manapun saya KELUAR DARI AGAMA ISLAM DAN MENJADI PENGANUT AGAMA KRISTEN PROTESTAN,” demikian bunyi isi pernyataan tersebut.

    Dihimpun Rancah Post dari acehtrend, Jinal menyatakan diri pindah agama ke Kristen Protestan agar terhindar dari keharusan mengikuti tes baca Al-Quran bagi calon geuchik yang beragama Islam.

    BACA JUGA: Terbukti Lakukan Khalwat Wanita Aceh Ini Dihukum Cambuk 100 Kali dan Ditonton Ribuan Orang

    Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Teungku Faisal Ali mengatakan, Jinal telah murtad dengan membuat surat pernyataan tersebut.

    Maka dari itu, karena Jinal telah melanggar Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah, ia akan dikenakan uqubat takzir berupa cambuk di depan umum paling banyak 60 kali dan paling sedikit 30 kali.

    Hukuman lainnya berupa penjara paling lama 60 bulan dan paling sedikit 30 bulan, atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau 300 gram emas murni.

    Pelaku dengan sengaja membuat surat pernyataan telah keluar dari Islam, maka semenjak itu pula ia telah murtad. Untuk itu, Jinal perlu ditindak secara hukum karena telah melanggar Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.

    Berita Nasional Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.