RANCAH POST – Resmi jadi tersangka kasus narkoba jenis sabu, pemain sinetron Rio Reifan harus mempertanggungjawabkan akibat perbuatannya tersebut. Ia terancam terkena hukuman penjara minimal 4 tahun serta maksimal 12 tahun penjara.
Rio Reifan ditangkap terkait kepemilikan sabu serta dua alat hisap bong yang ada di mobilnya hari Minggu malam di kawasan Caman Bekasi.
Diketahui, penangkapan ini terjadi karena mobil dengan plat B 54 KTI warna hitam ini terparkir di bahu jalan serta membuat Ditlantas Polda Metro Jaya curiga dengan adanya mobil tersebut.
BACA JUGA : Ditemukan di Pinggir Jalan, Pesinetron Rio Reifan Ditangkap Polisi Karena Narkoba
Seperti yang telah diketahui, narkoba bukan merupakan kasus yang baru untuk Rio Reifan. Pada Tahun 2015 lalu ia pun ditangkap terkait kepemilikan sabu di daerah Kalibata seberat 0,48 gram serta 1,75 gram lengkap dengan dua alat hisap. Dari kasus itu, Majelis Hakim pun memvonis Rio kurungan 1 tahun 2 bulan.
Sekarang ini, Rio Reifan pun ditahan di Polrestro Kota Bekasi, Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Belum diketahui apa Rio akan melakukan rehabilitasi ataukah tidak.