Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Teknologi»Sosial Media»Gara-Gara Status Martabak Telor di Facebook, Pria Ini Dijerat UU ITE
    Sosial Media

    Gara-Gara Status Martabak Telor di Facebook, Pria Ini Dijerat UU ITE

    Nina NurmalasariNina Nurmalasari19 Juli 20170
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    status facebook yang berujung di kantor polisi
    status facebook yang berujung di kantor polisi

    RANCAH POST – Sosial media saat ini bisa dibilang sebagai ajang curhat dan tempat untuk men-share berbagai momen yang telah dilewati.

    Dan sosial media yang paling sering digunakan adalah Facebook. Berbicara soal Facebook, baru-baru ini ada kasus yang cukup mengejutkan datang dari Mamuju, Sulawesi Barat.

    Seorang pria berinisial H (32) ditangkap polisi karena statusnya di Facebook yang dianggap meresahkan warga.

    Pria tersebut gak nyangka kalau status isengnya itu berujung panjang dan membuatnya harus berurusan dengan polisi.

    Gak cuma itu, dia juga akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Kejadian ini bermula saat H menulis status iseng di akun Facebook-nya Ancha Evuz, Sabtu (15/7) malam.

    https://www.facebook.com/ancha.evuz1/posts/1444515248974562

    Pria itu menulis bahwa kota Mamuju berstatus siaga 1 karena ada kasus mutilasi yang menimpa seorang wanita bernama Martha. Dan diakhir statusnya H mengungkap bahwa Martha yang dimaksudnya adalah martabak telor.

    Kapolres Mamuju, Kombes Muhammad Rifai mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh H sudah meresahkan warga, sehingga pihaknya bertindak sesuai hukum.

    Meskipun hanya bercanda, namun status yang ditulis H cukup meresahkan warga sehingga membuatnya harus ditangkap polisi.

    Muhammad Rifai pun mengatakan bahwa siapapun pihak yang memberikan informasi fitnah atau hoax yang meresahkan akan ditindak lanjuti berdasarkan hukum yang berlaku.

    Sampai saat ini, H masih diperiksa oleh Mapolres Mamuju. Dan kabarnya H akan dijerat UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Sosial Media
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Nina Nurmalasari
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    WhatsApp Group Message History, Gak Ada Lagi FOMO di Grup!

    23 Februari 2026

    20 Link Twibbon Idul Fitri 1446 H, Keren dan Gratis!

    30 Maret 2025

    Kata-Kata Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri yang Penuh Makna dan Berkesan

    29 Maret 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Ini Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy M17e 5G yang Bawa Baterai 6000mAh

    18 Maret 2026

    Resmi Rilis! Intip Spesifikasi dan Harga Poco X8 Pro & X8 Pro Max

    18 Maret 2026

    Cara Blokir Nomor Tidak Dikenal di Android Biar Hidup Lebih Tenang

    13 Maret 2026

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.