RANCAH POST – Bantahan disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait penghapusan pendidikan agama di Sekolah.
Disebutkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat, Ari Santoso, upaya menghilangkan pendidikan agama tidak ada dalam agenda reformasi sekolah sebagaimana arahan Mendikbud.
“Pendidikan agama yang selama ini dirasa kurang dalam jam pelajarannya justru akan diperkuat melalui ekstrakulikuler,” ucap Ari, Selasa (13/6/2017).
“Adanya judul pemberitaan yang menyebutkan pendidikan agama akan dihapus itu tidak tepat, ada konteks yang lepas dari apa yang disampaikan Mendikbud selepas melakukan raker dengan Komisi X,” imbuh dia.
Adanya berita yang menyebutkan pendidikan agama di sekolah akan dihapus rupanya sudah menyebar luas. Hal itu pun membuat orangtua dan guru resah dibuatnya.
BACA JUGA: Heboh Foto Muhadjir Effendy Tuliskan Tanda Tangan di Dahi Bocah SD
Namun sebagaimana dikatakan Wasekjen MUI Nadjamuddin Ramly yang juga menjabat sebagai Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kemdikbud, hal tersebut tidak benar.
“Tidak betul kalau dihapus, hoax itu,” Ramly menegaskan.
Asal mula menyebarnya berita tersebut, kata Ramly, berawal dari rapat dengar pendapat antara Mendikbud dan Komisi X DPR.
Kala itu, ada awak media yang salah kutip. Pernyataan penghapusan pendidikan agama itu berasal dari salah satu anggota DPR, bukan dari Mendikbud.
“Mata pelajaran agama itu merupakan perintah konstitusi. Jadi tidak benar kalau mata pelajaran agama dihapus,” ujar dia.
Masih dikatakannya, sangatlah tidak mungkin mata pelajaran agama dihapus. Sebab dalam konstitusi dan undang-undang, pelajaran agama merupakan hal yang wajib
“Undang-Undang Sisdiknas menyatakan bahwa pelajaran agama itu wajib,” tandas dia.