Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Disebut Hina Nabi Muhammad, Pengusaha Anthony Hutapea Diamanakan Aparat
    Berita Nasional

    Disebut Hina Nabi Muhammad, Pengusaha Anthony Hutapea Diamanakan Aparat

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman18 April 20170
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Facebook Anthony Hutapea
    Facebook Anthony Hutapea

    RANCAH POST – Anthony Hutapea, 61 tahun, rupanya harus berurusan dengan kepolisian lantaran disebutkan melakukan penistaan agama.

    Anthony diamanakan setelah Polrestabes Medan mendapatkan laporan dari GAPAI (Gerakan Anti Penistaan Agama Islam), Jumat (14/4/2017).

    Usai menerima laporan itu, kepolisian pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Anthony Hutapea di Jl. Setia Budi, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (15/4/2017).

    Anthony yang merupakan pengusaha transportasi tersebut dilaporkan karena melakukan penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW melalui akun Facebook miliknya.

    Sontak saja umat Islam di Medan dan Sumatera Utara berang dibuatnya. Tak ingin masalah berkepanjangan, kepolisian pun langsung meringkus Anthony Hutapea.

    “Umat Islam dibuat resah Anthony Hutapea yang menistakan agama Islam di media sosial, polisi pun bertindak cepat menindaklanjuti kasus ini,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho, Senin (17/4/2017).

    Sandi pun mengimbau supaya masyarakat berhati-hati ketika menggunakan media sosial. “Ini menjadi pelajaran, siapa saja yang melakukan pelanggaran akan dihukum,” ujar dia.

    Dihadapan sejumlah awak media, Anthony Hutapea menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh umat Islam berkenaan dengan penghinaan yang dilakukannya di media sosial.

    Apa yang saya buat ini saya terjebak dalam satu hal yang saya tidak mengerti. Kakak saya ada yang muslim, mertua saya. Dalam hal ini, saya ingin kepada semua umat Muslim bisa memaafkan saya.

    Sementara itu, Ketua MUI Kota Medan menyebutkan akan mengawal kasus tersebut. “Dengan maraknya kasus serpa di media sosial, kami ingin polisi menanganinya,” ucap Mohammad Hatta.

    Berita Nasional Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.