RANCAH POST – Anthony Hutapea, 61 tahun, rupanya harus berurusan dengan kepolisian lantaran disebutkan melakukan penistaan agama.
Anthony diamanakan setelah Polrestabes Medan mendapatkan laporan dari GAPAI (Gerakan Anti Penistaan Agama Islam), Jumat (14/4/2017).
Usai menerima laporan itu, kepolisian pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Anthony Hutapea di Jl. Setia Budi, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (15/4/2017).
Anthony yang merupakan pengusaha transportasi tersebut dilaporkan karena melakukan penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW melalui akun Facebook miliknya.
Sontak saja umat Islam di Medan dan Sumatera Utara berang dibuatnya. Tak ingin masalah berkepanjangan, kepolisian pun langsung meringkus Anthony Hutapea.
“Umat Islam dibuat resah Anthony Hutapea yang menistakan agama Islam di media sosial, polisi pun bertindak cepat menindaklanjuti kasus ini,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho, Senin (17/4/2017).
Sandi pun mengimbau supaya masyarakat berhati-hati ketika menggunakan media sosial. “Ini menjadi pelajaran, siapa saja yang melakukan pelanggaran akan dihukum,” ujar dia.
Dihadapan sejumlah awak media, Anthony Hutapea menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh umat Islam berkenaan dengan penghinaan yang dilakukannya di media sosial.
Apa yang saya buat ini saya terjebak dalam satu hal yang saya tidak mengerti. Kakak saya ada yang muslim, mertua saya. Dalam hal ini, saya ingin kepada semua umat Muslim bisa memaafkan saya.
Sementara itu, Ketua MUI Kota Medan menyebutkan akan mengawal kasus tersebut. “Dengan maraknya kasus serpa di media sosial, kami ingin polisi menanganinya,” ucap Mohammad Hatta.