Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Sebar Ratusan Konten Pornografi Anak Via Medsos, Polisi Tangkap Pengelola Loly Candy’s
    Berita Nasional

    Sebar Ratusan Konten Pornografi Anak Via Medsos, Polisi Tangkap Pengelola Loly Candy’s

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman16 Maret 20170
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Loly Candys
    Loly Candys

    RANCAH POST – Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penyebaran konten pornografi anak di bawah umur via media sosial Facebook ‘Official Loly Candy’s 18+’.

    Parahnya, tidak hanya penyebaran konten pornografi, kekerasan seksual pun mereka lakukan terhadap korban-korbannya.

    Grup Facebook Loly Candy’s itu sendiri, sebagaimana disebutkan, dikelola oleh empat orang yang kini sudah dijadikan tersangka dan ditahan.

    “Nama Loly Candy’s itu merupakan bahasa pedofil. Loly itu permen yang identik dengan anak-anak,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, Kamis (16/3).

    Di komunitas pedofilia sendiri, anak-anak di bawah umur disebut dengan loly. “Anak-anak oleh mereka disebut ‘loli’,” lanjut Wahyu.

    Adalah M Bachrul Ulum alias Wawan alias Snorlax (25) dan DF alias T-Day (17), dua dari empat tersangka yang sudah ditahan. Mereka melakukan kekerasan seksual terhadap 12 anak di bawah umur.

    Kekerasan seksual yang dilakukan kedua tersangka kemudian direkam dan dibagikan kepada member. Mereka pun saling bertukar konten pornografi anak dengan grup pedofil jaringan internasional.

    Informasi menyebutkan, grup Facebook Loly Candy’s 18+ menyimpan sejumlah konten mulai dari foto dan video. Sedikitnya ada 600 konten berbau pornografi di dalam grup tersebut.

    Grup Facebook Loly Candy’s itu memiliki member 7 ribu lebih dan dibuat pada bulan September 2016. “Ada 600 konten, 100 foto dan 500 video,” kata Wahyu.

    Ada empat orang yang mengelolanya, mereka adalah SDW alias Siha Dwiti, Dede Sobur alias Illu Inaya alias Alicexandria, DF alias T-Day, dan Wawan alias Snorlax.

    “Ada peraturan dalam grup itu, anggotanya harus aktif komunikasi, berbagi foto dan video p*rn* anak-anak,” ujar dia.

    Berita Nasional Loly Candy's Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.