RANCAH POST – Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penyebaran konten pornografi anak di bawah umur via media sosial Facebook ‘Official Loly Candy’s 18+’.
Parahnya, tidak hanya penyebaran konten pornografi, kekerasan seksual pun mereka lakukan terhadap korban-korbannya.
Grup Facebook Loly Candy’s itu sendiri, sebagaimana disebutkan, dikelola oleh empat orang yang kini sudah dijadikan tersangka dan ditahan.
“Nama Loly Candy’s itu merupakan bahasa pedofil. Loly itu permen yang identik dengan anak-anak,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, Kamis (16/3).
Di komunitas pedofilia sendiri, anak-anak di bawah umur disebut dengan loly. “Anak-anak oleh mereka disebut ‘loli’,” lanjut Wahyu.
Adalah M Bachrul Ulum alias Wawan alias Snorlax (25) dan DF alias T-Day (17), dua dari empat tersangka yang sudah ditahan. Mereka melakukan kekerasan seksual terhadap 12 anak di bawah umur.
Kekerasan seksual yang dilakukan kedua tersangka kemudian direkam dan dibagikan kepada member. Mereka pun saling bertukar konten pornografi anak dengan grup pedofil jaringan internasional.
Informasi menyebutkan, grup Facebook Loly Candy’s 18+ menyimpan sejumlah konten mulai dari foto dan video. Sedikitnya ada 600 konten berbau pornografi di dalam grup tersebut.
Grup Facebook Loly Candy’s itu memiliki member 7 ribu lebih dan dibuat pada bulan September 2016. “Ada 600 konten, 100 foto dan 500 video,” kata Wahyu.
Ada empat orang yang mengelolanya, mereka adalah SDW alias Siha Dwiti, Dede Sobur alias Illu Inaya alias Alicexandria, DF alias T-Day, dan Wawan alias Snorlax.
“Ada peraturan dalam grup itu, anggotanya harus aktif komunikasi, berbagi foto dan video p*rn* anak-anak,” ujar dia.