RANCAH POST – Ramai diperbincangkan sebelumnya, jenazah Nenek Hindun dikabarkan ditolak dishalatkan di mushola yang berada tak jauh dari kediamannya.
Penolakan tersebut disebutkan lantaran sang nenek menyalurkan hak suaranya pada Pilgub DKI Jakarta dengan memilih Basuki Tjahaja Purnama.
Penolakan menshalatkan Nenek Hindun di Mushola al-Mu’minun di Kelurahan Setia Budi, Jakarta Selatan, dibantah oleh kepolisian.
Kombes Iwan Kurniawan Kapolres Metro Jakarta Selatan menegaskan bahwa tidak ada penolakan terhadap nenek yang meninggal pada usia 78 tahun itu.
“Sudah dikonfirmasi ke pihak keluarga, tak ada penolakan,” ujar Iwan, Senin, 13 Maret 2017.
Dijelaskan Iwan, sebagaimana penuturan pihak keluarga, Nenek Hindun tidak bisa dishalatkan di mushola setempat lantaran terbatasnya jumlah warga.
“Cuaca sedang hujan saat itu dan hanya ada Ustaz Ahmad Syafi’i. Jadi Ustadz Ahmad terpaksa menshalatkan Nenek Hindun di rumahnya,” papar dia.
Untuk memperjelas permasalahan Nenek Hindun, kepolisian sudah melakukan koordinasi dengan pengurus masjid, pengurus RT, dan keluarga almarhumah.
Iwan menuturkan, permasalahan tersebut muncul lantaranya adanya salah faham. “Kini sudah tidak ada masalah, itu hanya salah faham sehingga menyebar di media,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, kematian seorang nenek bernama Hindun binnti Raisman, 78 tahun, asal warga Jl. Karet Karya 2, RT. 009 RW. 02, Karet Setiabudi, Jakarta Selatan, menyita perhatian banyak pihak.
Pasalanya, Hindun yang meninggal pada Selasa (7/3/2017) silam itu jenazahnya sempat disebutkan dilarang dishalatkan di mushala Al-Mu’minun karena Hindun semasa hidupnya memberikan suaranya untuk pasangan Ahok-Djarot.
