Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Peraih Penghargaan Tokoh Anti Korupsi Gamawan Fauzi Disebut dalam Kasus e KTP
    Berita Nasional

    Peraih Penghargaan Tokoh Anti Korupsi Gamawan Fauzi Disebut dalam Kasus e KTP

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman10 Maret 20170
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Gamawan Fauzi
    Gamawan Fauzi

    RANCAH POST – Dari proyek pengadaan e KTP, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi disebut menerima uang sebesar Rp50 juta dan 4,5 juta dolar Amerika.

    Tentunya dengan masuknya nama Gamawan tersebut menyedot perhatian lantaran yang bersangkutan pernah memperoleh penghargaan sebagai tokoh anti korupsi dari BHACA (Bung Hatta Anti Corruption Award) tahun 2004 silam.

    Gamawan Fauzi tak sendiri, ia bersama dengan nama besar lainnya disebutkan menerima sejumlah aliran dana dalam mega proyek pengadaan e KTP sebesar 5,9 triliun.

    Terlibatnya Gamawan Fauzi dalam kasus korupsi e KTP ini sebagaiman diungkap melalui surat dakwaan Jaksa KPK terhadap dua terdakwa Irman dan Sugiharto, mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

    “Di samping memperkaya diri, kedua terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi,” kata jaksa KPK Irene Putri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017) kemarin.

    Sebelum menempati jabatan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menjabat sebagai Bupati Solok selama 2 periode dari tahun 1995-2005. Dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Barat, ia bersama dengan Marlis Rahman berhasil menduduki jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat.

    Namun sebelum masa jabatannya selesai, ia ditunjuk langsung menjadi Menteri Dalam Negeri di Kabinet Indonesia Bersatu II oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

    Kasus korupsi e KTP tak hanya menyeret nama Gamawan, ada sejumlah politisi dan pejabat negara lainnya yang namanya ikut disebut. Salah satu di antaranya adalah Ketua DPR RI Setya Novanto.

    Berita Nasional Korupsi e KTP Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.