Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Peraih Penghargaan Tokoh Anti Korupsi Gamawan Fauzi Disebut dalam Kasus e KTP
    Berita Nasional

    Peraih Penghargaan Tokoh Anti Korupsi Gamawan Fauzi Disebut dalam Kasus e KTP

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman10 Maret 20170
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Gamawan Fauzi
    Gamawan Fauzi

    RANCAH POST – Dari proyek pengadaan e KTP, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi disebut menerima uang sebesar Rp50 juta dan 4,5 juta dolar Amerika.

    Tentunya dengan masuknya nama Gamawan tersebut menyedot perhatian lantaran yang bersangkutan pernah memperoleh penghargaan sebagai tokoh anti korupsi dari BHACA (Bung Hatta Anti Corruption Award) tahun 2004 silam.

    Gamawan Fauzi tak sendiri, ia bersama dengan nama besar lainnya disebutkan menerima sejumlah aliran dana dalam mega proyek pengadaan e KTP sebesar 5,9 triliun.

    Terlibatnya Gamawan Fauzi dalam kasus korupsi e KTP ini sebagaiman diungkap melalui surat dakwaan Jaksa KPK terhadap dua terdakwa Irman dan Sugiharto, mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

    “Di samping memperkaya diri, kedua terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi,” kata jaksa KPK Irene Putri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017) kemarin.

    Sebelum menempati jabatan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menjabat sebagai Bupati Solok selama 2 periode dari tahun 1995-2005. Dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Barat, ia bersama dengan Marlis Rahman berhasil menduduki jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat.

    Namun sebelum masa jabatannya selesai, ia ditunjuk langsung menjadi Menteri Dalam Negeri di Kabinet Indonesia Bersatu II oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

    Kasus korupsi e KTP tak hanya menyeret nama Gamawan, ada sejumlah politisi dan pejabat negara lainnya yang namanya ikut disebut. Salah satu di antaranya adalah Ketua DPR RI Setya Novanto.

    Berita Nasional Korupsi e KTP Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.