RANCAH POST – Dari proyek pengadaan e KTP, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi disebut menerima uang sebesar Rp50 juta dan 4,5 juta dolar Amerika.
Tentunya dengan masuknya nama Gamawan tersebut menyedot perhatian lantaran yang bersangkutan pernah memperoleh penghargaan sebagai tokoh anti korupsi dari BHACA (Bung Hatta Anti Corruption Award) tahun 2004 silam.
Gamawan Fauzi tak sendiri, ia bersama dengan nama besar lainnya disebutkan menerima sejumlah aliran dana dalam mega proyek pengadaan e KTP sebesar 5,9 triliun.
Terlibatnya Gamawan Fauzi dalam kasus korupsi e KTP ini sebagaiman diungkap melalui surat dakwaan Jaksa KPK terhadap dua terdakwa Irman dan Sugiharto, mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
“Di samping memperkaya diri, kedua terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi,” kata jaksa KPK Irene Putri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017) kemarin.
Sebelum menempati jabatan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menjabat sebagai Bupati Solok selama 2 periode dari tahun 1995-2005. Dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Barat, ia bersama dengan Marlis Rahman berhasil menduduki jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat.
Namun sebelum masa jabatannya selesai, ia ditunjuk langsung menjadi Menteri Dalam Negeri di Kabinet Indonesia Bersatu II oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Kasus korupsi e KTP tak hanya menyeret nama Gamawan, ada sejumlah politisi dan pejabat negara lainnya yang namanya ikut disebut. Salah satu di antaranya adalah Ketua DPR RI Setya Novanto.
