Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Dugaan Pembunuhan Jong Nam, Siti Aisyah Terancam Hukuman Gantung
    Berita Nasional

    Dugaan Pembunuhan Jong Nam, Siti Aisyah Terancam Hukuman Gantung

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman4 Maret 20170
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Siti Aisyah
    Siti Aisyah

    RANCAH POST – Usai diduga menjadi salah satu pelaku pembunuhan Kim Jong Nam, nama Siti Aisyah tak hanya menjadi pemberitaan media lokal, tapi juga media internasional.

    Siti Aishah ditangkap di Ampang Malaysia oleh otoritas keamanan setempat setelah wajahnya terekam kamera pengawas Bandara KLIA. Dalam rekaman itu, wanita asal Serang Banten ini terlihat menyiramkan cairan ke wajah Kim Jong Nam.

    Rabu, 1 Maret 2017, usai mendekam di dalam tahanan, Siti Aisyah akhirnya menjalani sidang pertama di Pengadilan Tinggi Sepang, Selangor, Malaysia. Oleh jaksa, Siti Aisyah (25) dikenakan pasal delik pembunuhan (302) dengan persekongkolan (34) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman gantung.

    Dengan dikenakannya pasal tersebut, Pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya untuk membebaskan Siti Aisyah dengan melakukan pendampingan hukum.

    “Dalam persidangan, tim kuasa hukum yang sudah disiapkan oleh kami mengajukan ‘gag order’ yang initinya memohon supaya penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan kepada khalayak agar proses hukum tidak terganggu. Hakim pun menerima permohonan itu,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI), Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal.

    Sementara itu, Dubes Indonesia untuk Malaysia, ketika ditemui di Kementerian Luar Negeri menyatakan, pihaknya akan terus memberikan bantuan hukum kepada Siti Aisyah.

    “Di Malaysia, ada tiga kasus hukum yang ancamannya hukuman gantung, pembunuhan berencana, kepemilikan senjata ilegal, dan kepemilikan narkoba. Kasus yang menjerat Siti termasuk berat, begitu juga dengan ancaman hukumnya,” kata Herman Prayitno.

    Berita Nasional Kim Jong Nam Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.