RANCAH POST – Usai diduga menjadi salah satu pelaku pembunuhan Kim Jong Nam, nama Siti Aisyah tak hanya menjadi pemberitaan media lokal, tapi juga media internasional.
Siti Aishah ditangkap di Ampang Malaysia oleh otoritas keamanan setempat setelah wajahnya terekam kamera pengawas Bandara KLIA. Dalam rekaman itu, wanita asal Serang Banten ini terlihat menyiramkan cairan ke wajah Kim Jong Nam.
Rabu, 1 Maret 2017, usai mendekam di dalam tahanan, Siti Aisyah akhirnya menjalani sidang pertama di Pengadilan Tinggi Sepang, Selangor, Malaysia. Oleh jaksa, Siti Aisyah (25) dikenakan pasal delik pembunuhan (302) dengan persekongkolan (34) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman gantung.
Dengan dikenakannya pasal tersebut, Pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya untuk membebaskan Siti Aisyah dengan melakukan pendampingan hukum.
“Dalam persidangan, tim kuasa hukum yang sudah disiapkan oleh kami mengajukan ‘gag order’ yang initinya memohon supaya penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan kepada khalayak agar proses hukum tidak terganggu. Hakim pun menerima permohonan itu,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI), Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal.
Sementara itu, Dubes Indonesia untuk Malaysia, ketika ditemui di Kementerian Luar Negeri menyatakan, pihaknya akan terus memberikan bantuan hukum kepada Siti Aisyah.
“Di Malaysia, ada tiga kasus hukum yang ancamannya hukuman gantung, pembunuhan berencana, kepemilikan senjata ilegal, dan kepemilikan narkoba. Kasus yang menjerat Siti termasuk berat, begitu juga dengan ancaman hukumnya,” kata Herman Prayitno.