Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Dugaan Pembunuhan Jong Nam, Siti Aisyah Terancam Hukuman Gantung
    Berita Nasional

    Dugaan Pembunuhan Jong Nam, Siti Aisyah Terancam Hukuman Gantung

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman4 Maret 20170
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Siti Aisyah
    Siti Aisyah

    RANCAH POST – Usai diduga menjadi salah satu pelaku pembunuhan Kim Jong Nam, nama Siti Aisyah tak hanya menjadi pemberitaan media lokal, tapi juga media internasional.

    Siti Aishah ditangkap di Ampang Malaysia oleh otoritas keamanan setempat setelah wajahnya terekam kamera pengawas Bandara KLIA. Dalam rekaman itu, wanita asal Serang Banten ini terlihat menyiramkan cairan ke wajah Kim Jong Nam.

    Rabu, 1 Maret 2017, usai mendekam di dalam tahanan, Siti Aisyah akhirnya menjalani sidang pertama di Pengadilan Tinggi Sepang, Selangor, Malaysia. Oleh jaksa, Siti Aisyah (25) dikenakan pasal delik pembunuhan (302) dengan persekongkolan (34) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman gantung.

    Dengan dikenakannya pasal tersebut, Pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya untuk membebaskan Siti Aisyah dengan melakukan pendampingan hukum.

    “Dalam persidangan, tim kuasa hukum yang sudah disiapkan oleh kami mengajukan ‘gag order’ yang initinya memohon supaya penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan kepada khalayak agar proses hukum tidak terganggu. Hakim pun menerima permohonan itu,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI), Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal.

    Sementara itu, Dubes Indonesia untuk Malaysia, ketika ditemui di Kementerian Luar Negeri menyatakan, pihaknya akan terus memberikan bantuan hukum kepada Siti Aisyah.

    “Di Malaysia, ada tiga kasus hukum yang ancamannya hukuman gantung, pembunuhan berencana, kepemilikan senjata ilegal, dan kepemilikan narkoba. Kasus yang menjerat Siti termasuk berat, begitu juga dengan ancaman hukumnya,” kata Herman Prayitno.

    Berita Nasional Kim Jong Nam Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.