Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Dugaan Pembunuhan Jong Nam, Siti Aisyah Terancam Hukuman Gantung
    Berita Nasional

    Dugaan Pembunuhan Jong Nam, Siti Aisyah Terancam Hukuman Gantung

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman4 Maret 20170
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Siti Aisyah
    Siti Aisyah

    RANCAH POST – Usai diduga menjadi salah satu pelaku pembunuhan Kim Jong Nam, nama Siti Aisyah tak hanya menjadi pemberitaan media lokal, tapi juga media internasional.

    Siti Aishah ditangkap di Ampang Malaysia oleh otoritas keamanan setempat setelah wajahnya terekam kamera pengawas Bandara KLIA. Dalam rekaman itu, wanita asal Serang Banten ini terlihat menyiramkan cairan ke wajah Kim Jong Nam.

    Rabu, 1 Maret 2017, usai mendekam di dalam tahanan, Siti Aisyah akhirnya menjalani sidang pertama di Pengadilan Tinggi Sepang, Selangor, Malaysia. Oleh jaksa, Siti Aisyah (25) dikenakan pasal delik pembunuhan (302) dengan persekongkolan (34) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman gantung.

    Dengan dikenakannya pasal tersebut, Pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya untuk membebaskan Siti Aisyah dengan melakukan pendampingan hukum.

    “Dalam persidangan, tim kuasa hukum yang sudah disiapkan oleh kami mengajukan ‘gag order’ yang initinya memohon supaya penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan kepada khalayak agar proses hukum tidak terganggu. Hakim pun menerima permohonan itu,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI), Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal.

    Sementara itu, Dubes Indonesia untuk Malaysia, ketika ditemui di Kementerian Luar Negeri menyatakan, pihaknya akan terus memberikan bantuan hukum kepada Siti Aisyah.

    “Di Malaysia, ada tiga kasus hukum yang ancamannya hukuman gantung, pembunuhan berencana, kepemilikan senjata ilegal, dan kepemilikan narkoba. Kasus yang menjerat Siti termasuk berat, begitu juga dengan ancaman hukumnya,” kata Herman Prayitno.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024
    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024
    2 Kereta Api Tabakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Spek Vivo X200 FE Beredar Jelang Rilis

    Spek Vivo X200 FE Beredar Jelang Rilis, Pakai Dimensity 9400e?

    8 Mei 2025
    Prototipe HP dengan Baterai 10.000 mAh dan Fast Charging 320W

    Realme Pamer Prototipe HP dengan Baterai 10.000 mAh dan Fast Charging 320W

    8 Mei 2025
    Tanggal Peluncuran Galaxy S25 Edge

    Samsung Resmi Umumkan Tanggal Peluncuran Galaxy S25 Edge

    8 Mei 2025
    Vivo V40 Lite 4G vs Vivo V50 Lite 4G

    Perbedaan Vivo V40 Lite 4G vs Vivo V50 Lite 4G, Harga Selisih Rp 1 Juta

    7 Mei 2025
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2025 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.