BERITA CIAMIS, RANCAH POST – Tim Saber Pungli Ciamis berhasil melakukan OTT pungutan liar di Unit Pengujian Kendaraan dan pembuatan Kartu Izin Usaha Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis Jawa Barat.
Dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Selasa (28/2/2017) kemarin tersebut, empat orang berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti. Mereka adalah dua orang ASN berinisial NR, bendahara pendaftaran, DR, petugas Bina Usaha Angkutan, AD, pegawai honorer, dan AN, seorang calo.
“Kami dari tim saber pungli berhasil melakukan OTT. Peran masing-masing dari tersangka masih kita dalami. Penyelidikan masih kita lakukan,” ujar ketua Tim Saber Pungli Imam Rachman.
Adapun barang bukti yang berhasil mereka amankan adalah sejumlah dokumen, kaleng pengetokan, dan uang sebesar Rp3.625.000. “Dari pemeriksaan sementara, tersangka menarik denda sebesar 100 persen dari nilai retribusi,” kata dia.
“Sedangkan berdasarkan pasal 23 Peraturan daerah Kabupaten Ciamis No.9 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, denda itu sebesar 2 persen. Tak hanya itu, tersangka juga menarik uang tambahan untuk biaya pengecatan uji berkala dan gesek nomor KIR,” lanjut dia.
Sementara itu, dikatakan Kasat Reskrim Polres Ciamis Kartono Gumilar, OTT Tim Saber Pungli Ciamis tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mengeluh dengan masih adanya praktik pungutan liar di tempat tersebut.