BERITA PANGANDARAN, RANCAH POST – Penanganan terhadap dampak yang ditimbulkan dari kapal FV Viking yang ditenggelamkan di Laut Pangandaran pada Maret 2016 silam akan dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Keberadaan bangkai kapal FV Viking di kawasan Laut Pangandaran Jawa Barat itu dinilai mengganggu aktifitas para wisatawan di lokasi tersebut, padahal sejatinya keberadaan bangkai kapal itu diharapkan menjadi monumen kejahatan ilegal fishing yang dinantikan oleh masyarakat.
“Kajian dan investigasi sudah kami lakukan, namun hasil dan tindakan yang akan dilakukan masih belum kami ketahui secara jelas,” terang Komandan Pos TNI AL wilayah Pangandaran, Peltu Laut. Dayat Sudrajat, Kamis (16/2/2017) kemarin.
Untuk menjaga keamanan dan keselamatan para wisatawan, peringatan berupa larangan mendekati dan naik ke bangkai kapal FV Viking akan dipasang. “Spanduk berupa himbauan larangan mendekati dan menaiki kapal FV Viking akan kami pasang lantaran kondisinya belum steril,” kata Dayat, sebagaimana dilansir Harapan Rakyat.
Sekedar informasi, FV Viking yang juga buronan Interpol atas permintaan Norwegia itu ditangkap KRI Sultan Thaha Saifudin-376 yang merupakan salah kapal perang jajaran Komando Armada RI Kawasan Barat pada Februari 2016 silam. Kapal tersebut merupakan kapal yang digunakan untuk menangkap ikan toothfish Antartika dan tootfish Patagonia yang langka.