Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Pembunuh Eno Parinah Divonis Hukuman Mati
    Berita Nasional

    Pembunuh Eno Parinah Divonis Hukuman Mati

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman8 Februari 20170
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Pembunuh Eno Parinah Dihukum Mati
    Pembunuh Eno Parinah Dihukum Mati

    RANCAH POST – Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi yang merupakan pelaku pembunuhan dengan gagang cangkul yang menyebabkan Eno Parinah tewas dikabarkan dijatuhi hukuman mati oleh PN Tangerang. Hakim menilai kedua pelaku terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa.

    “Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi dengan pidana mati,” sebagaimana diucapkan Hakim Ketua M Irfan Siregar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 8 Februari 2017.

    Dari pertimbangan hakim, pelaku pembunuhan Eno Parinah terbukti melakukan pembunuhan secara berencana. Pembunuhan sadis itu pun dilakukan bersama-sama terdakwa dan secara sengaja. “Secara hukum, menurut majelis, unsur sengaja dalam pembunuhan itu terbukti. Unsur perencanaan pembunuhan itu juga terbukti secara hukum. Begitu juga dengan unsur menghilangkan nyawa korban yang terbukti. Semua unsur itu dilakukan bersamaan,” kata dia.

    Hakim memandang ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa pembunuhan Eno Parinah selama berlangsungnya proses hukum dan tidak ditemukan hal-hal yang meringankan para terdakwa. “Pembunuhan itu sadis dan tidak berperikemanusiaan, itu yang memberatkan para terdakwa. Terdakwa tidak memperlihatkan penyesalan dan tidak mengakui perbuatan yang mereka lakukan,” ujarnya.

    Ketika mendengar vonis hakim, para terdakwa pembunuhan Eno Parinah, Rahmat dan Imam, terlihat tegar. Mereka pun berencana mengajukan banding.

    Rancah Post memberitakan sebelumnya, Seorang gadis muda bernama Eno Parinah (18), warga Desa Pegandikan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditemukan tak bernyawa di mes buruh PT Polyta Global Mandiri, di Jalan Raya Perancis Pergudangan 8 Dadap, Desa Kosambi, Kecamatan Jatimulya, Kabupaten Tangerang.

    Eno Parinah ditemukan tak bernyawa dengan kondisi yang sangat mengenaskan, sekujur tubuh dan kepalanya dipenuhi dengan luka benda tumpul. Mengerikannya lagi, Eno tewas dengan gagang pacul sepanjang 80 sentimeter yang menancap di kemaluannya.

    Eno yang merupakan karyawati PT. Polyta Global Mandiri ini ditemukan pertama kali oleh rekan satu mesnya yang curiga dengan pintu kamar Eno Parinah dalam keadaan terkunci. Lantaran tergembok dari luar dan tidak ada kunci duplikat, ketiga teman Eno, yaitu Eroh, Fitroh, dan Novi, memunyai inisiatif untuk membuka kamar Eno memakai palu. Usai pintu berhasil dibuka, ketiganya mendapati Eno dalam keadaan telentang dan nyaris tanpa busana sehelai pun. Ketiganya semakin histeris manakala melihat gagang pacul yang tertancap di kemaluan korban.

    Berita Nasional Eno Parinah Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.