RANCAH POST – Seorang pengusaha cuci sepatu yang juga pemilik akun Instagram @cuci.sepatumu bernama Febri Adi Saputro, 23 tahun, diamankan Unit Cyber Krimsus Polda Jabar. Pemuda asal Jogjakarta itu diamankan lantaran diduga melakukan penghinaan terhadap Kapolda Jabar Anton Charliyan di jejaring media sosial tersebut.
Febri sendiri ditangkap tanpa melakukan perlawanan di Jalan Rajawali, Kompleks Unires Putri UMY, Kecamatan Taman Tirto, Kasihan, Kabupaten Bantul, Jogjakarta, yang merupakan lokasi usaha pencucian sepatu miliknya, Jumat, 27 Januari 2017.
“Yang bersangkutan, pemilik akun @cuci.septumu, kami amankan lantaran melakukan ujaran kebencian dan permusuhan yang bersifat provokatif pada salah satu postingan Instagram milik Kapolda Jabar @antoncharliyan,” terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, Sabtu, 28 Januari 2017.
Masih dijelaskan Yusri, penangkapan terhadap pengusaha cuci sepatu itu atas dasar laporan masyarakat yang mendapati adanya ujaran kebencian yang dilontarkan melalui akun @cuci.sepatumu. Masih dalam postingan itu, Febri diduga melakukan penghinaan terhadap Kapolda Jabar.
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan usai mendapati laporan tersebut, sampai pada akhirnya Unit Cyber Krimsus Polda Jabar berhasil mengamankan pemilik akun usai melacak keberadaan pelaku selama beberapa pekan. “Yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya melakukan hal tersebut lantaran emosional,” kata Yusri.
Atas perbuatannya tersebut, Febri diancam dengan kurungan penjara selama 6 tahun dan denda 1 miliar lantaran dikenai pasal Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Untuk menegaskan bahwa Febri memenuhi unsur yang dipersangkakan dalam pasal tersebut, kami sudah melakukan koordinasi dengan ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli ITE. Pelaku hingga saat ini masih berada di Mapolda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tukas dia.