Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Biaya Pengurusan STNK & BPKB Naik Dua Kali Lipat, Pemerintah Dinilai Bebani Masyarakat
    Berita Nasional

    Biaya Pengurusan STNK & BPKB Naik Dua Kali Lipat, Pemerintah Dinilai Bebani Masyarakat

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman2 Januari 20170
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Biaya STNK dan BPKB
    Biaya STNK dan BPKB

    RANCAH POST – Pemerintahan Presiden Joko Widodo dinilai tak mampu membuat pemasukan dari sektor ekspor, produksi barang, dan sektor lainnya. Alhasil, pemerintah pun menempuh cara instan dengan menaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB hingga dua kali lipat.

    Dikatakan Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi’i, kebijakan instan lainnya untuk mendapatkan pemasukan negara adalah dengan menaikan TDL (tarif dasar listrik). Kebijakan seperti demikian, ujar Syafi’i, dinilai memberatkan beban masyarakat. “Jadi peluang pemasukan negara pemerintahan sekarang adalah dengan cara membebani masyarakat,” ujar Syafi’i, Senin (2/1/2017).

    Syafi’i melanjutkan, kebijakan pemerintah yang menambah beban hidup rakyat bukanlah kali pertama. Diungkapkan olehnya, Jokowi langsung menaikan harga BMM tak lama setelah dilantik menjadi presiden. “Jadi bisa dipastikan bila pemerintah tidak tahu mencari pemasukan dari bidang lainnya, kecuali dengan cara membebani masyarakat,” kata dia.

    Ya, pemerintah sendiri akan menetapkan tarif baru dalam pengurusan surat kendaraan bermotor baik STNK maupun BPKB mulai 6 Januari 2017 mendatang. Tarif baru ini berlaku bagi roda dua dan roda empat. Tarif baru yang berlaku secara nasional itu berdasarkan PP No 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak dan mengganti PP No 50 Tahun 2010 berkenaan dengan hal yang sama.

    Dari informasi yang brhasil dihimpun, PP yang lama mengatur biaya STNK yang semula Rp50 ribu berubah menjadi Rp100 ribu untuk roda dua. Untuk roda empat, menjadi Rp200 ribu dari biaya semula sebesar Rp75 ribu. Untuk biaya BPKB, baik baru maupun mutasi menjadi Rp225 ribu dari Rp80 ribu untuk roda dua. Begitu pula untuk roda empat yang berubah menjadi Rp375 ribu dari sebelumnya Rp100 ribu.

    Berita Nasional Nasional STNK
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.