Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Badan Pengawas MA Proses Dora Natalia Si Pencakar Polisi
    Berita Nasional

    Badan Pengawas MA Proses Dora Natalia Si Pencakar Polisi

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman14 Desember 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Dora Natalia
    Dora Natalia

    RANCAH POST – Dalam sebuah rekaman video dengan durasi 51 detik yang kemudian viral di media sosial, Dora Natalia Singarimbun yang saat itu mengendarai sebuah mobil terlihat kesal dan memaki seorang anggota Polantas bernama Aiptu Sutisna. Tak hanya itu saja, Dora Natalia juga menarik baju sang petugas hingga robek dan pangkatnya terjatuh.

    Selain berujung dengan laporan Aiptu Sutisna atas peristiwa tak mengenakan itu, kasus Dora juga telah diserahkan Mahkamah Agung ke Badan Pengawas MA untuk ditindak. “Kasusnya sudah diserahkan ke Badan Pengawas MA supaya yang bersangkutan diperiksa. Nantinya badan pengawas akan meneliti dan mengambil tindakan kepada yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara MA, Suhadi, Selasa (13/12/2016).

    Ketika ditanya sanksi seperti apa yang akan diberikan kepada Dora Natalia Pegawai MA, Suhadi belum bisa menjawab. Ia pun memberi peringatan kepada seluruh pegawai MA agar mematuhi peraturan yang berlaku dan hati-hati dalam bersikap. “Usai pemeriksaan kita lihat nanti sanksinya sesuai dengan PP no 53 tahun 2010,” kata Suhadi.

    Sementara itu, dikatakan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur, Dora Natalia di Mahkamah Agung bekerja sebagai pegawai Biro Perencanaan Mahkamah Agung. “Betul, yang bersangkutan (Dora Natalia, red) bekerja di Biro Perencanaan MA,” ucap Ridwan.

    Meski demikian, Ridwan mengaku tidak mengetahui satu per satu pegawai MA meski sudah pernah melihat Dora Natalia sejak bertugas lima tahun yang lalu. Peristiwa itu, kata Ridwan, harus menjadi pelajaran bagi siapa saja untuk tidak memanfaatkan profesi demi kepentingan pribadi. “Sanksinya pasti ada, kan ada aturan. Ketentuan dinas atau PNS tak boleh memanfaatkannya, tapi yang namanya manusia pasti ada saja,” kata dia.

    Berita Nasional Dora Natalia Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.