RANCAH POST – baru-baru ini, tak kurang dari 5000 batang cabai ilegal berhasil disita oleh Badan Karantina Pertanian di perbukitan kawasan Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Cabai ilegal yang disita tersebut disebutkan berasal dari benih yang dibawa oleh empat warga negara Tiongkok. Disebutkan, cabai ilegal ini mengandung bakteri jenis Erwinia chrysanthemi yang diyakini bisa membahayakan produksi cabai nasional.
“Mulanya keempat warga negara asing ini diamankan imigrasi Bogor pada tanggal 8 November lantaran melanggar izin tinggal. Ketika penyelidikan lebih lanjut dilakukan, keempatnya diketahui menanam cabai di sana. Petugas imigrasi kemudian melakukan koordinasi dengan kami untuk memeriksa cabai yang sudah berusia satu bulan itu,” terang Antarjo Dikin, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Kementerian Pertanian, Kamis (8/12/2016).
Ketika penelitian dilakukan, cabai itu positif mengandung bakteri yang masuk ke dalam golongan OPTK (organisme pengganggu tumbuhan karantina) golongan A1. Bakteri jenis ini belum ada di Indonesia dan dampaknya bisa merusak tanaman sejenis seperti cabai, bawang, dan kentang.
Meski sudah terlanjur ditanam, Antarjo memastikan belum ada tanaman lain yang terkena bakteri dari cabai ilegal tersebut. Dari keempat WNA itu, diamankan pula dua kg benih cabai dan satu kg sawi hijau dan benih bawang daun. “Dari hasil tes laboratorium, kami putuskan cabai ilegal ini disitan dan dimusnahkan di nstalasi Karantina Hewan Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta,” ucap Antarjo.