RANCAH POST – Salah seorang tahanan di Lembaga Pemasyarakatn Klas IIA Pemuda Kota Tangerang berinsial MRN (46) diketahui mengedit dan menyandingkan foto Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan DN Adit, salah seorang tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI). Foto hasil rekayasa itu kemudian diunggah ke Facebokk pelaku sebanyak lima kali pada bulan November 2016 silam.
Ulah MRN yang kedapatan menyandingkan foto Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan tokoh PKI itupun dianggap sudah melanggar Undang-Undang ITE. Ditambah lagi pelaku juga mencemarkan nama baik Presiden Joko Widodo dan Buya Syafii yang tak lain tokoh Muhammadiyah.
“Intinya adalah bahwa tersangka ini tidak suka dengan pemerintah. Pelaku menyampaikan kritik hates peech dalam bentuk konten sehingga polisi bisa mengidentifikasi pelaku,” kata Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).
Masih di tempat yang sama, Kombes Wahyu Adiningrat selaku Dirkrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa konten pelaku bisa menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mencemarkan nama baik. Sebab, dalam foto editan itu Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan DN Aidit terlihat sangat mirip.
“Motifnya yaitu dia ingin menyampaikan ketidak sukaannya kepada pemerintah. Hal itu merupakan kritikan sosial, hanya saja kritik yang tidak dibenarkan dalam Undang-Undang ITE,” ujar Wahyu.
“Postingan yang tidak benar ini bisa berdampak dengan munculnya persepsi yang tidak benar di masyarakat berkenaan dengan pemerintah dan sejumlah tokoh yang diposting oleh pelaku,” tukas dia.