Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Ini Alasan Buni Yani Dijadikan Tersangka oleh Kepolisian
    Berita Nasional

    Ini Alasan Buni Yani Dijadikan Tersangka oleh Kepolisian

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman24 November 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Buni Yani 1
    Buni Yani 1

    RANCAH POST – Penyidik Subdirektorat Cyber Crime Polda Metro Jaya menyebutkan mempunyai empat bukti sehingga memutuskan Buni Yani tersangka dalam kasus dugaan penghasutan berbau suku, ras, dan agama (SARA) melalui media elektronik.

    “Dari pasal 148 KUHAP, kita sudah memenuhi empat alat bukti dari lima alat bukti, yaitu keterangan saksi, saksi ahli, petunjuk, dan surat. Unsur hukumnya telah terpenuhi,” tutur Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).

    Awi juga menuturkan, pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap rekaman asli pidato Ahok manakala berada di Kepulauan Seribu. “Pemeriksaan digital forensik kita lakukan pada video asli rekaman. Video yang asli berdurasi 1 jam 40 menit, sedangkan hasil suntingan Buni Yani di Facebook mempunyai durasi 30 detik, mulai detik 00.24.16 hingga 00.24.46. Dalam video yang diposting itu tak ditemukan adanya perubahan atau penambahan suara Ahok, videonya asli, hanya durasinya yang dipotong menjadi 30 detik,” beber dia.

    Awi pun menegaskan, alasan ditetapkannya Buni Yani menjadi tersangka bukan lantaran mengunggah video, melainkan karena tulisan (caption) yang ditambahkan pada rekaman video yang kemudian diposting ke Facebook pada tangga 6 Oktober 2016 silam. “Yang menjadi masalah bukan karena memposting video, tapi perbuatan pidanya yaitu menuliskan tiga paragraf kalimat di Facebook miliknya,” ujarnya.

    Kemudian dijelaskan Awi, kalimat (caption) yang ditulis Buni Yani dalam postingannya tersebut yaitu ‘penistaan agama?’, ‘Bapak-Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51’… (dan) ‘masuk neraka’ (juga bapak-ibu) dibodohi,’ ‘Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini.’

    Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bersangkutan (Buni Yani) melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE. Siapa pun yang membacanya bisa terhasut, membuat suatu kebencian yang bersifat SARA. Kita sudah klarifikasi kepada saksi-saksi memang yang bersangkutan yang menuliskan.

    Berita Nasional Buni Yani Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.