RANCAH POST – Penyidik Subdirektorat Cyber Crime Polda Metro Jaya menyebutkan mempunyai empat bukti sehingga memutuskan Buni Yani tersangka dalam kasus dugaan penghasutan berbau suku, ras, dan agama (SARA) melalui media elektronik.
“Dari pasal 148 KUHAP, kita sudah memenuhi empat alat bukti dari lima alat bukti, yaitu keterangan saksi, saksi ahli, petunjuk, dan surat. Unsur hukumnya telah terpenuhi,” tutur Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).
Awi juga menuturkan, pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap rekaman asli pidato Ahok manakala berada di Kepulauan Seribu. “Pemeriksaan digital forensik kita lakukan pada video asli rekaman. Video yang asli berdurasi 1 jam 40 menit, sedangkan hasil suntingan Buni Yani di Facebook mempunyai durasi 30 detik, mulai detik 00.24.16 hingga 00.24.46. Dalam video yang diposting itu tak ditemukan adanya perubahan atau penambahan suara Ahok, videonya asli, hanya durasinya yang dipotong menjadi 30 detik,” beber dia.
Awi pun menegaskan, alasan ditetapkannya Buni Yani menjadi tersangka bukan lantaran mengunggah video, melainkan karena tulisan (caption) yang ditambahkan pada rekaman video yang kemudian diposting ke Facebook pada tangga 6 Oktober 2016 silam. “Yang menjadi masalah bukan karena memposting video, tapi perbuatan pidanya yaitu menuliskan tiga paragraf kalimat di Facebook miliknya,” ujarnya.
Kemudian dijelaskan Awi, kalimat (caption) yang ditulis Buni Yani dalam postingannya tersebut yaitu ‘penistaan agama?’, ‘Bapak-Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51’… (dan) ‘masuk neraka’ (juga bapak-ibu) dibodohi,’ ‘Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini.’
Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bersangkutan (Buni Yani) melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE. Siapa pun yang membacanya bisa terhasut, membuat suatu kebencian yang bersifat SARA. Kita sudah klarifikasi kepada saksi-saksi memang yang bersangkutan yang menuliskan.