Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Ini Alasan Buni Yani Dijadikan Tersangka oleh Kepolisian
    Berita Nasional

    Ini Alasan Buni Yani Dijadikan Tersangka oleh Kepolisian

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman24 November 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Buni Yani 1
    Buni Yani 1

    RANCAH POST – Penyidik Subdirektorat Cyber Crime Polda Metro Jaya menyebutkan mempunyai empat bukti sehingga memutuskan Buni Yani tersangka dalam kasus dugaan penghasutan berbau suku, ras, dan agama (SARA) melalui media elektronik.

    “Dari pasal 148 KUHAP, kita sudah memenuhi empat alat bukti dari lima alat bukti, yaitu keterangan saksi, saksi ahli, petunjuk, dan surat. Unsur hukumnya telah terpenuhi,” tutur Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).

    Awi juga menuturkan, pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap rekaman asli pidato Ahok manakala berada di Kepulauan Seribu. “Pemeriksaan digital forensik kita lakukan pada video asli rekaman. Video yang asli berdurasi 1 jam 40 menit, sedangkan hasil suntingan Buni Yani di Facebook mempunyai durasi 30 detik, mulai detik 00.24.16 hingga 00.24.46. Dalam video yang diposting itu tak ditemukan adanya perubahan atau penambahan suara Ahok, videonya asli, hanya durasinya yang dipotong menjadi 30 detik,” beber dia.

    Awi pun menegaskan, alasan ditetapkannya Buni Yani menjadi tersangka bukan lantaran mengunggah video, melainkan karena tulisan (caption) yang ditambahkan pada rekaman video yang kemudian diposting ke Facebook pada tangga 6 Oktober 2016 silam. “Yang menjadi masalah bukan karena memposting video, tapi perbuatan pidanya yaitu menuliskan tiga paragraf kalimat di Facebook miliknya,” ujarnya.

    Kemudian dijelaskan Awi, kalimat (caption) yang ditulis Buni Yani dalam postingannya tersebut yaitu ‘penistaan agama?’, ‘Bapak-Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51’… (dan) ‘masuk neraka’ (juga bapak-ibu) dibodohi,’ ‘Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini.’

    Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bersangkutan (Buni Yani) melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE. Siapa pun yang membacanya bisa terhasut, membuat suatu kebencian yang bersifat SARA. Kita sudah klarifikasi kepada saksi-saksi memang yang bersangkutan yang menuliskan.

    Berita Nasional Buni Yani Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.