Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Walikota Madiun Bambang Irianto Ditahan KPK
    Berita Nasional

    Walikota Madiun Bambang Irianto Ditahan KPK

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman23 November 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Walikota Madiun Bambang Irianto
    Walikota Madiun Bambang Irianto

    RANCAH POST – Walikota Madiun Bambang Irianto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Guna kepentingan proses penyidikan, Bambang akan ditahan hingga dua puluh hari ke depan sejak hari ini.

    “Sesuai dengan kewenangan penyidik pada pasal 21 KUHAP, tersangka Bambang Irianto kami tahan selama 20 hari,” terang Priharsa Nugraha, Kepala Bagaian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (23/11/2016).

    Hari ini, Walikota Madiun Bambang Irianto sedianya menjalani proses pemeriksaan yang kedua sebaga tersangka. Bambang Irianto keluar dari gedung KPK sekitar pukul 14.30 WIB setelah selesai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.

    Dengan memakai rompi berwarna oranye, rompi khas tahanan KPK, Walikota Madiun Bambang Irianto tak banyak memberikan komentar terkait materi pemeriksaan dan penahanan dirinya.

    Sementara itu, dikatakan Dodi S Abdulkadir, kuasa hukum Bambang Irianto, pihaknya belum memutuskan akan mengajukan penangguhan atau tidak terhadap kliennya itu. “Kita belum tahu, tunggu perkembangan berikutnya dari KPK,” ujar Dodi.

    Sebelumnya, Walikota Madiun Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan menerima gratifikasi. Penetapan status tersangka terhadap orang nomor satu di Kota Madiun ini merupakan tindak lanjut penyelidikan yang dilakukan KPK tentang dugaan penyimpangan proyek pasar besar Kota Madiun yang menelan anggaran APBD dengan nilai Rp76 miliar pada tahun 2010-2013.

    Kasus yang menjerat Walikota Madiun Bambang Irianto ini juga pernah diselidiki oleh Kejari Madiun yang kemudian diambil alih pada tahun 2012 oleh Kejati Jawa Timur. Kasus ini pun sempat mandeg lantaran tidak ditemukannya kerugian negara.

    Berita Nasional Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.