Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Walikota Madiun Bambang Irianto Ditahan KPK
    Berita Nasional

    Walikota Madiun Bambang Irianto Ditahan KPK

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman23 November 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Walikota Madiun Bambang Irianto
    Walikota Madiun Bambang Irianto

    RANCAH POST – Walikota Madiun Bambang Irianto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Guna kepentingan proses penyidikan, Bambang akan ditahan hingga dua puluh hari ke depan sejak hari ini.

    “Sesuai dengan kewenangan penyidik pada pasal 21 KUHAP, tersangka Bambang Irianto kami tahan selama 20 hari,” terang Priharsa Nugraha, Kepala Bagaian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (23/11/2016).

    Hari ini, Walikota Madiun Bambang Irianto sedianya menjalani proses pemeriksaan yang kedua sebaga tersangka. Bambang Irianto keluar dari gedung KPK sekitar pukul 14.30 WIB setelah selesai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.

    Dengan memakai rompi berwarna oranye, rompi khas tahanan KPK, Walikota Madiun Bambang Irianto tak banyak memberikan komentar terkait materi pemeriksaan dan penahanan dirinya.

    Sementara itu, dikatakan Dodi S Abdulkadir, kuasa hukum Bambang Irianto, pihaknya belum memutuskan akan mengajukan penangguhan atau tidak terhadap kliennya itu. “Kita belum tahu, tunggu perkembangan berikutnya dari KPK,” ujar Dodi.

    Sebelumnya, Walikota Madiun Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan menerima gratifikasi. Penetapan status tersangka terhadap orang nomor satu di Kota Madiun ini merupakan tindak lanjut penyelidikan yang dilakukan KPK tentang dugaan penyimpangan proyek pasar besar Kota Madiun yang menelan anggaran APBD dengan nilai Rp76 miliar pada tahun 2010-2013.

    Kasus yang menjerat Walikota Madiun Bambang Irianto ini juga pernah diselidiki oleh Kejari Madiun yang kemudian diambil alih pada tahun 2012 oleh Kejati Jawa Timur. Kasus ini pun sempat mandeg lantaran tidak ditemukannya kerugian negara.

    Berita Nasional Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.