Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Isu Rush Money, Ini Langkah Polri
    Berita Nasional

    Isu Rush Money, Ini Langkah Polri

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman21 November 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Isu Rush Money
    Isu Rush Money

    RANCAH POST – Akhir-akhir ini suasana politik di tanah air tengah memanas. Di saat yang sama, di media sosial bergulir sebuah ajakan untuk menarik uang yang tersimpan di bank secara besar-besaran atau yang disebut dengan istilah ‘rush money’.

    Pihak kepolisian pun mengimbau agar masyarakat tidak mempercayai aksi rush money pada 25 November 2016 nanti. “Adanya rush money ini jangan didengarkan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, Minggu (20/11/2016) kemarin.

    Dikatakan Boy, adanya isu rush money ini bisa mengganggu jalannya perekonomian negara. Pelaku penyebaran isu penarikan uang secara besar-besaran ini dengan sengaja menciptakan kecemasan dan kepanikan di masyarakat yang mempunyai tabungan untuk mengambil uang miliknya yang tersimpan di bank. “Itu informasi hoax, jangan diikuti. Percayakan ke kami, keamanan kami jamin. Tak usah terpengaruh dengan ajakan rush money,” ujarnya.

    Boy menuturkan, siapa saja dapat dipidana jika menyebarkan kata yang bohong (hoax) dan menyebarkan kebencian pada pemerintah. Hal inin diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Pengusutan masih sedang dilakukan, nanti para pelaku yang menyebarkan isu hoax ini akan terungkap satu per satu,” lanjutnya.

    Masih dikatakan Boy, kepolisian serius mencari penyebar isu ini lantaran mengancam stabilitas perekonomian dalam negeri. Tak hanya itu saja, kabar adanya aksi penarikan uang secara besar-besaran itu pun membuat masyarakat dilanda kecemasan. “Perekonomian negara akan terganggu dengan adanya isu rush money ini yang secara sengaja menciptakan rasa cemas di antara masyarakat yang mempunyai tabungan untuk mengambil tabungannya. Jadi jangan diikuti,” ucapnya.

    Berita Nasional Nasional Rush Money
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.