RANCAH POST – Walikota Bandung Ridwan Kamil akan dipanggil Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat berkaitan dengan rekomendasi pemecatan kepala sekolah yang diduga melakukan praktek pungutan liar di sekolah yang dipimpinnya.
Dikatakan Yomanius Untung, Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, agenda pemanggilan pria yang akrab disapa Kang Emil dilakukan usai kepala sekolah yang diduga melakukan pungutan liar itu mengadu ke DPRD Jawa Barat. “Senin (14/11/2016), dalam kasus ini Walikota Bandung Ridwan Kamil akan kita panggil. Rabu kemarin kita sudah melayangkan surat ke Pemkot Bandung. Semoga walikota bisa datang,” papar Untung, Jum’at (11/11/2016) kemarin.
Masih dikatakan untung, kepala sekolah yang direkomendasikan untuk dipecat karena diduga melakukan pungli itu mendatangi DPRD Jawa Barat dan mengeluh dengan tindakan yang diambil Ridwan Kamil. “Ada yang tidak ditempuh dari sisi prosedural. Bila mengacu pada PP 53 tentang disiplin PNS dan Permendikbud No. 28/2010, langkah yang diambil Ridwan Kamil salah,” ujarnya.
Bila memang kepala sekolah tersebut melakukan pelanggaran, katanya, harus diperiksa terlebih dahulu. “Dipanggil, kemudian sanksinya apakah ringan, sedang, atau berat. Lantaran ada prosedur yang harus ditempuh, maka tidak bisa langsung diputuskan oleh walikota,” terangnya.
“Misalnya ingin tetap dilakukan oleh walikota, maka atasannya menyampaikan langsung hasil pemeriksaan kepada walikota. Tapi ini pemeriksaannya tidak dilaksanakan, yang ada hanya permintaan dokumen yang dilaksanakan oleh inspektorat. Padahal inspektorat terseubut bukan atasan langsung kepala sekolah itu,” tambahnya.
Bahkan dengan diumumkannya rekomendasi pemecatan kepala sekolah di Bandung itu ke publik, langkah Emil dinilai bertentangan dengan Pasal 31 PP No. 53 tahun 2010 soal Disiplin PNS. “Putusan terkait kedisiplinan tersebut seharusnya disampaikan tertutup, tidak diekspos. Oleh karenanya ini menjadi permasalahan berikutnya,” tutupnya.