Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Jabar»Kasus Pemecatan Kepsek Diduga Pungli, Kang Emil Langgar Aturan?
    Berita Jabar

    Kasus Pemecatan Kepsek Diduga Pungli, Kang Emil Langgar Aturan?

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman12 November 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Ridwan Kamil
    Ridwan Kamil

    RANCAH POST – Walikota Bandung Ridwan Kamil akan dipanggil Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat berkaitan dengan rekomendasi pemecatan kepala sekolah yang diduga melakukan praktek pungutan liar di sekolah yang dipimpinnya.

    Dikatakan Yomanius Untung, Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, agenda pemanggilan pria yang akrab disapa Kang Emil dilakukan usai kepala sekolah yang diduga melakukan pungutan liar itu mengadu ke DPRD Jawa Barat. “Senin (14/11/2016), dalam kasus ini Walikota Bandung Ridwan Kamil akan kita panggil. Rabu kemarin kita sudah melayangkan surat ke Pemkot Bandung. Semoga walikota bisa datang,” papar Untung, Jum’at (11/11/2016) kemarin.

    Masih dikatakan untung, kepala sekolah yang direkomendasikan untuk dipecat karena diduga melakukan pungli itu mendatangi DPRD Jawa Barat dan mengeluh dengan tindakan yang diambil Ridwan Kamil. “Ada yang tidak ditempuh dari sisi prosedural. Bila mengacu pada PP 53 tentang disiplin PNS dan Permendikbud No. 28/2010, langkah yang diambil Ridwan Kamil salah,” ujarnya.

    Bila memang kepala sekolah tersebut melakukan pelanggaran, katanya, harus diperiksa terlebih dahulu. “Dipanggil, kemudian sanksinya apakah ringan, sedang, atau berat. Lantaran ada prosedur yang harus ditempuh, maka tidak bisa langsung diputuskan oleh walikota,” terangnya.

    “Misalnya ingin tetap dilakukan oleh walikota, maka atasannya menyampaikan langsung hasil pemeriksaan kepada walikota. Tapi ini pemeriksaannya tidak dilaksanakan, yang ada hanya permintaan dokumen yang dilaksanakan oleh inspektorat. Padahal inspektorat terseubut bukan atasan langsung kepala sekolah itu,” tambahnya.

    Bahkan dengan diumumkannya rekomendasi pemecatan kepala sekolah di Bandung itu ke publik, langkah Emil dinilai bertentangan dengan Pasal 31 PP No. 53 tahun 2010 soal Disiplin PNS. “Putusan terkait kedisiplinan tersebut seharusnya disampaikan tertutup, tidak diekspos. Oleh karenanya ini menjadi permasalahan berikutnya,” tutupnya.

    Berita Jabar Berita Nasional Jawa Barat Nasional Ridwan Kamil
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.