Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Dugaan Penjualan Aset Milik Pemerintah, Dahlan Iskan Ditahan
    Berita Nasional

    Dugaan Penjualan Aset Milik Pemerintah, Dahlan Iskan Ditahan

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman28 Oktober 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Dahlan Iskan
    Dahlan Iskan

    RANCAH POST – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan akhirnya ditahan Kejati Jawa Timur sebagai tersangka penjualan aset saat Dahlan menduduki posisi sebagai Dirut PT. Panca Wira Usaha (PWU), sebuah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Timur.

    Kamis (27/10/2016) kemarin, setelah sebelumnya diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dahlan Iskan ditahan. Namun sebagaimana dikatakan Dahlan, dirinya sama sekali tidak terkejut dengan penetapan tersangka dan penahanan dirinya karena memang sudah sejak lama diincar.

    “Dengan ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan, saya tidak kaget. Sebagaimana yang Anda ketahui, saya sedang diincar oleh yang berkuasa,” ucap Dahlan Iskan.

    Kendati demikian, Dahlan Iskan membantah bila dirinya korupsi. Dahlan menuturkan ia hanya membubuhkan tanda tangan pada dokumen yang telah disediakan anak buahnya kala dirinya menjadi Direktur Utama PT PWU pada tahun 2000 hingga 2010 silam.

    “Biarlah sesekali orang yang melakukan pengabdian dengan tulus, mengabdi dengan menjadi direktur utama tanpa memperoleh gaji selama 10 tahun, tidak memperoleh fasilitas, harus menjadi tersangka bukan karena makan uang, bukan karena sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tapi harus menandatangani dokumen yang telah disiapkan anak buah,” ucapnya.

    Dengan didampingi adiknya, Mi’ratul Mukminin, Dahlan Iskan diperiksa sejak pukul 09.00 WIB. Dalam empat pemeriksaan sebelumnya, Dahlan yang lahir di Magetan ini dicecar delapan puluh pertanyaan oleh penyidik. Selain Dahlan, dalam kasus ini ditetapkan juga satu tersangka lainnya, yakni Wisnu Wardhana, mantan Manajer Pemasaran PT. PWU.

    Berita Nasional Dahlan Iskan Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.