RANCAH POST – Kejadian tak menyenangkan harus dialami seorang guru wanita di Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau. Guru dengan inisial ED ini diduga menjadi korban pemerasan terkait foto syur dirinya. Namun karena tak mampu membayar sejumlah uang tebusan yang diminta pelaku, foto vulgar guru wanita itu pun kemudian disebarkan di media sosial.

Tak terima foto vulgar istrinya disebar di dunia maya, TW, suami korban kemudian membawa kasus ini ke ranah hukum, ia melaporkan kejadian pemerasan sekaligus penyebaran foto tersebut ke Polres Inhu. “Kami sudah menerima laporan dari korban. Pemilik akun Facebook yang menyebarkan foto itu pun sudah kami kantongi,” ungkap AKBP Guntur Aryo Tejo, Kepala Bidang Humas Polda Riau, Sabtu (15/12/2016).

Menyebarnya foto vulgar guru wanita di Lirik ini mulanya diketahui oleh dua orang rekan korban yang melihat ada sebuah foto syur yang diunggah ke Facebook pada 13 Oktober 2016 silam oleh sebuah akun. Mereka pun kemudian memberitahukan kejadian itu kepada korban.

Dari keterangan korban, sebelum foto vulgar dirinya disebar, pelaku beberapa kali menghubungi dirinya dan menyebutkan bahwa ia memiliki fotonya. Pelaku juga meminta uang sebesar Rp10 juta. Bila tidak dipenuhi, pelaku menyebutkan akan menyebarkan foto dirinya itu ke dunia maya. Korban sendiri hanya bisa menyediakan uang Rp2 juta, pelaku terus mendesaknya agar menyediakan uang sisa. Belakangan, karena korban tak sanggup memenuhi keinginannya, foto vulgar korban kemudian disebarluaskan.

Share.

Leave A Reply