RANCAH POST – Di tengah semakin panasnya kasus perseteruan antara Mario Teguh serta Ario Kiswinar, masalah yang lain mulai muncul. Pengacara dari Ario Kiswinar, Ferry Amahorseya, dilaporkan oleh tim kuasa hukum Elza Syarief terkait dugaan penghinaan di media elektronik.
Rhony Sapulette yang merupakan perwakilan tim pengacara Mario mendatangi sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/10/2016). Setelah membuat laporan secara resmi, pihaknya berbicara tentang masalah tersebut.
Perkataan tersebut dikatakan oleh Rhony, sangat menyinggung perasaan seluruh tim pengacara Mario Teguh. Terlebih semua ditayangkan di depan publik.
“Itu kan kata-kata yang sangat tak pantas dilakukan pada sesama advokat karena kami memang terikat kode etik. Di sana harusnya beliau santun dan memiliki attitude,” ungkap Rhony Sapulette.
Menurut Rhony, laporan ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan kasus Mario Teguh serta Ario Kiswinar yang saat ini tengah bergulir. Untuk memberikan efek jera, Rhony memperkarakan Ferry Amahorseya dengan Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 mengenai ITE. Ferry saat ini terancam kurungan penjara maksimal enam tahun penjara.