RANCAH POST – Kabar tertangkapnya Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang Sumatera Barat yang terjaring razia pekat (penyakit masyarakat) dibenarkan Syafnir, Kepala Satpol PP Kota Padang Panjang. Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang itu didapati tengah bersama dengan seorang pria yang bukan muhrimnya di sebuah hotel di daerah Bukittinggi.
Razia penyakit masyarakat itu merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Satpol PP Bukit Tinggi. Begitu juga dengan razia yang dilakukan bersama dengan aparat TNI dan Polri pada Minggu (9/10/2016) kemarin di salah satu penginapan di Jalan Ahmad Yani, Kampung Cina.
Informasi yang berhasil dihimpun, dalam razia itu, anggota satpol PP mendapati seorang wanita dengan inisial ED (49) bersama dengan seorang pria. Ketika keduanya diminta menunjukan idenitas seperti KTP dan buku nikah, mereka tidak bisa menujukannya. Saat hendak dibawa ke kantor, wanita itu pun melakukan hardikan dan menolak sembari menunjukan kartu hakim.
Sementara itu, Damsyi Hanan, Hakim Tinggi dan Humas Pengadilan Tinggi Agama Padang menuturkan, usai pihaknya memperoleh kabar adanya perselingkuhan yang dilakukan Ketua Pengadilan Agama Padang, ia langsung mengutus dua hakim dan satu pegawai untuk memeriksa kebenaran kabar tersebut.
Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang itu mulanya mengaku bahwa dirinya hanya menumpang untuk membersihkan diri. Sementara menurut Satpol PP, ED hendak melaksanakan shalat. Lantaran informasi tersebut tidak memuaskan, pihaknya kemudian mendatangi langsung Hotel Dahlia yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kampung Cina, Bukittinggi.
“Awalnya ia tidak mengaku, tapi setelah diperiksa kebenarannya, rupanya kamar 24 yang ada di lantai 3 hotel itu sudah dipesan teman prianya yang berinisial ES sejak siang. ED sendiri kemudian menyusul pada sore harinya. Dari keterangan tersebut, ia tak dapat mengelak lagi,” ucap Damsyi.
ED atau yang dikenal juga dengan nama Elvia Darwati, Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang itu pun akhirnya mengakui kesalahan yang diperbuatnya. Usia membayar denda masing-masing Rp1 juta sebagaimana yang tertuang dalam perda, akhirnya mereka pun dibebaskan.