RANCAH POST – Gara-gara jasnya tidak licin usai disetrika di sebuah laundry, Dirjen HAM Mualimin Abdi melayangkan gugatan sebesar Rp210 juta kepada ‘Fresh Laundry’. Meski demikian, kasus gugatan perdata ini dalan perjalanannya akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Besarannya nominal gugatan tersebut berupa kerugian materil untuk harga satu jas yang nominalnya Rp10 juta. Sedangkan sisanya, Rp200 juta merupakan kerugian immateril dengan alasan jas tidak bisa dipakai untuk acara kenegaraan. Kasus ini pun kemudian dicabut Dirjen HAM Mualimin Abdi ketika kasus mulai muncul ke permukaan dan ramai diperbincangkan, khususnya di media sosial.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kasus ini berawal ketika Mualimin Abdi menyuruh stafnya untuk mencuci jas ke sebuah laundry yang ada di Jalan Pedurenan Masjid, Setia Budi, Jakarta Selatan. Mualimin Abdi, Dirjen HAM itu meminta agar jasnya selesai dalam waktu satu hari lantaran hendak dipakai dalam sebuah acara yang diselenggarakan di Kantor KemenkumHAM. Esoknya, jas pun selesai dicuci dan diambil kembali oleh staf Mualimin.
Ketika jas itu sampai di tangan Mualimin, Dirjen HAM itu merasa kecewa lantaran jas yang disetrika laundry tersebut kurang rapi dan masih terlihat kusut. Tak terima dengan hasil pekerjaan laundry itu, ia pun kemudian melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan.
“Saya tadinya digugat Rp210 juta, namun ada yang membantu,” ucap Budi Imam, pemilik Fresh Laundry, kala ditemui awak media di Kemenkum HAM, Jum’at (7/10/2016) kemarin.
Meski telah melayangkan gugatan tersebut, Mualimin sendiri akhirnya mencabut gugatannya itu pada Kamis (6/10/2016) yang lalu dan diselesaikan secara kekeluargaan. “Sudah diselesaikan masalah ini, kita juga sudah damai dan tak ada lagi gugatan,” tutup Budi.