RANCAH POST – Pabrik makanan bayi Bebiluck yang berlokasi di Pergudangan Taman Tekhno, Blok L2 No 35, Setu, Kota Tangerang Selatan, dikabarkan digerebeg aparat gabungan dari BPOM Serang Banten, kejaksaan, dan kepolisian.
Hal tesebut dibenarkan Ajun Komisaris Polisi Mansuri, Kepala Sub Bagian Humas Polres Tangerang Selatan. Dikatakan Mansuri, penggerebegan pabrik Bebiluck ini dilakukan Kamis (15/9/2016) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
“Penggerebegan itu dipimpin Muhammad Kashuri, Kepala BPOM Serang Banten, anggota Bareskrim Polri Sub Direktorat Industri dan Perdagangan, AKP Lili, anggota Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya, Aiptu Samiun dan perwakilan Kejati Banten,” ucap Mansuri, Jum’at (16/9/2016).
Adapun dijelaskan Kashuri, Kepala BPOM Serang Banten, pihak telah melakukan penyelidikan dan penelusuran selama dua bulan terahadap produk makanan pendamping ASI dengan merek Bebiluck tersebut. Dari hasil investigasi, produk tersebut dipasarkan secara online dan sudah menyebar hampir ke seluruh pelosok Indonesia.
“Makanan produk tersebut belum memiliki izin, itu pelanggaran pertama. Pelanggaran yang kedua, usai uji lab, dalam makanan ini mengandung bakteri Coliform dan Ecoli yang melewati ambang batas yang juga bisa mengakibatkan gangguan pencernaan pada bayi dan mengakibatkan diare,” terang Mansuri
Dengan adanya pelanggaran tersebut, penyegelan dan penutupan sementara dilakukan BPOM, kepolisian, dan kejaksaan agar pabrik tidak lagi melakukan produksi sehingga ada perkembangan berikutnya. Produk Bebiluck ini merupakan produksi PT. Hassana Boga Sejahtera milik Lutfiel Hakim dan dijual melalui website www.bebiluck.com. “Rata-rata pabrik ini memproduksi 7 kuintal makanan pendamping ASI,” tutupnya.