RANCAH POST – Pasca dikabulkannya gugatan warga negara Inggris, Russel Vince, oleh Mahkamah Agung atas sertifikat milik Wen Ken Drug, nama merek ‘Cap Kaki Tiga’ akhirnya dicoret oleh Dirjen KI (Kekayaan Intelektual).
“Merek itu telah dicoret sejak 2 September 2016,” terang Fathlurachman, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Dirjen KI Kemenkumham, Senin (13/9/2016) silam.
Ditegaskan Fathlurachman, dicoretnya merek Cap Kaki Tiga itu tak lain guna mematuhi perintah MA, yang Artinya tidak ada seorang pun yang boleh memakai merek itu lagi. Sementara itu, terkait putusan MA itu, dari BPOM mengaku belum melakukan tindak lanjut untuk menarik semua produk itu dari pasaran.
“Info sudah kami dapatkan dari media, tapi dari MA kami belum menerima surat resmi atau surat dari pemilik yang sah. Jadi belum kami tindak lanjuti,” ujar Ondri Dwi Sampurno, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetika dan Komplemen BPOM.
Adapun sebagaimana dikatakan kuasa hukum Russell Vince, Oktavian Adhar, dengan adanya putusan hukum tersebut, Dirjen HAKI dilarang menerima pihak manapun yang hendak mendaftarkan logo Cap Kaki Tiga yang memiliki kesamaan dengan lambang Negara Isle of Man tersebut.
BPOM juga wajib untuk melarang peredaran produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug atau pihak mana pun yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan lambang dan/atau logo milik negara Isle of Man dan segera menarik seluruh produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug yang masih beredar di pasaran.