Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Kini Tak Ada Lagi ‘Cap Kaki Tiga’ di Indonesia
    Berita Nasional

    Kini Tak Ada Lagi ‘Cap Kaki Tiga’ di Indonesia

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman14 September 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Isle of Man
    Isle of Man

    RANCAH POST – Pasca dikabulkannya gugatan warga negara Inggris, Russel Vince, oleh Mahkamah Agung atas sertifikat milik Wen Ken Drug, nama merek ‘Cap Kaki Tiga’ akhirnya dicoret oleh Dirjen KI (Kekayaan Intelektual).

    “Merek itu telah dicoret sejak 2 September 2016,” terang Fathlurachman, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Dirjen KI Kemenkumham, Senin (13/9/2016) silam.

    Ditegaskan Fathlurachman, dicoretnya merek Cap Kaki Tiga itu tak lain guna mematuhi perintah MA, yang Artinya tidak ada seorang pun yang boleh memakai merek itu lagi. Sementara itu, terkait putusan MA itu, dari BPOM mengaku belum melakukan tindak lanjut untuk menarik semua produk itu dari pasaran.

    “Info sudah kami dapatkan dari media, tapi dari MA kami belum menerima surat resmi atau surat dari pemilik yang sah. Jadi belum kami tindak lanjuti,” ujar Ondri Dwi Sampurno, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetika dan Komplemen BPOM.

    Adapun sebagaimana dikatakan kuasa hukum Russell Vince, Oktavian Adhar, dengan adanya putusan hukum tersebut, Dirjen HAKI dilarang menerima pihak manapun yang hendak mendaftarkan logo Cap Kaki Tiga yang memiliki kesamaan dengan lambang Negara Isle of Man tersebut.

    BPOM juga wajib untuk melarang peredaran produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug atau pihak mana pun yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan lambang dan/atau logo milik negara Isle of Man dan segera menarik seluruh produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug yang masih beredar di pasaran.

    Berita Nasional Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.