RANCAH POST – Lantaran dianggap meresahkan, seorag warga di Karawang ditangkap aparat kepolisian. Ia ditangkap lantaran dianggap meresahkan karena menjanjikan masuk surga hanya dengan uang Rp2 juta kepada para pengikutnya.
Warga itu bernama Abdul Muhjib yang mengaku sebagai nabi palsu di Karawang. Muhjib ditangkap di padepokan miliknya, Padepokan Syekh Sangga Bintang Pratamadi, Desa Medal Sari, Kecamatan Tegal Waru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Mengejutkannya, nabi palsu di Karawang ini ternyata pernah mengidap gangguan jiwa. Hal ini diungkapkan pemilik Padepokan Da’arul Iman Al Mutaqin, Subang, tempat di mana Muhjin pernah dirawat. “Ia pernah dirawat di sini. Jadi ia bukan murid saya, melainkan pasien saya,” ucap Ghani, Senin (8/8/2016) kemarin.
Pernyataan Ghani itu pun menepis opini bahwa Ghani merupakan guru dari nabi palsu di Karawang. Tahun 2008 silam, Muhjib memang pernah mendatangi padepokan milik Ghani, tapi itu hanya untuk berobat semata.
Saat dibawa ke padepokan milik Ghani, kondisi Muhjin sudah sangat parah. Muhjib bahkan harus dirantai saat menjalani pengobatan. Dua minggu setelah menjalani pengobatan, ia sembuh dan meminta pulang. “Ia memaksa pulang waktu itu,” terang Ghani.
Dibeberkan Kapolsek Pangkalan, Kompol Agus, kasus nabi palsu di Karawang ini bermula saat Abdul Muhjib mendirikan Padepokan Syekh Sangga Bintang Pratama pada tahun 2015 bersama dengan 5 orang temannya.
Kepada warga sekitar, nabi palsu di Karawang ini menyebarkan ajarannya dan mengiming-imingi warga masuk surga. “Bagi warga yang ingin masuk surga, mereka harus membayar mahar hingga mencapai Rp40 juta,” ungkap Agus.
Lambat laun, warga mulai curiga dengan ulah nabi palsu di Karawang ini. Mereka yang mau menjadi pengikut Muhjib, harus membaca syahadat yang sudah diubah dari nama Nabi Muhammad menjadi Abdul Muhjib.
Warga pun tak tinggal diam begitu saja, mereka kemudian melaporkan hal ini ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karawang. Oleh MUI, mereka kemudian diminta untuk bertobat dan tidak lagi menyebarkan ajaran sesatnya. Namun hal ini tidak berlangsung lama, mereka kembali menyebarkan ajarannya.
Perjanjian pun dibuat antara MUI, warga, dan Abdul Muhjib. “Karena mereka melanggar perjanjian, warga marah dan kondisi tidak kondusif. Jadi Muhjib dan temannya kami amankan ke Polres Karawang,” ucap Agus.
