RANCAH POST – Kebijakan larangan membawa motor ke sekolah sepertinya sepertinya serius dijalankan Pemerintah Kabupaten Purwakarta di bawah pimpinan Dedi Mulyadi yang akrab disapa Kang Dedi.
Larangan membawa motor ini pun ditindak lanjuti dengan surat edaran yang menjadi dasar hukum bagi sekolah untuk memberikan sanksi tidak naik kelas bagi pelajar yang melanggar larangan membawa motor tersebut.
Saat ditemui di SMK Negeri 1 Purwakarta, Dedi Mulyadi selaku Bupati Purwakarta menjelaskan bahwa surat edaran tersebut mempertegas aturan perundangan yang sudah diberlakukan dan diterapkan oleh pihak kepolisian selama ini. Artinya, sanksi sesuai perundangan akan diterapkan bersamaan dengan sanksi tidak naik kelas yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
“Apa yang sudah berlaku dan diterapkan kepolisian kami pertegas dengan surat edaran yang didalamnya kami tambahkan sanksi berupa tidak naik kelas bagi siswa yang tetap bersikeras membawa motor ke sekolah,” tegas Dedi.
Untuk teknis larangan membawa motor ke sekolah, Dedi pun mengaku telah bekerja sama dengan Polres Purwakarta. Nantinya, setiap pelajar yang kena tilang akan diinput dalam data base pelanggar lalu lintas.
“Kita siap bersinergi agar pelaksanaan aturan larangan membawa motor ke sekolah ini bisa berjalan dengan efektif. Agar menimbulkan efek jera, pelajar tersebut akan dimasukan dalam data base yang nantinya bisa diakses oleh masyarakat,” ucapnya, sebagaimana dilansir Tribun Jabar.