RANCAH POST – Ramadhan Pohan, mantan calon walikota Medan ditangkap oleh tim Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, pada Selasa malam.
Politisi Partai Demokrat tersebut diduga sudah melakukan penipuan dengan modus meminjam uang kepada sejumlah simpatisannya sendiri senilai Rp24 miliar saat ia mencalonkan diri sebagai wali kota Medan pada tahun 2015 lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rina Sari Ginting menyebutkan bahwa sebelumnya Ramadhan Pohan sudah pernah diperiksa beberapa waktu lalu, tapi ketika itu statusnya masih sebagai saksi. Setelah dilakukan pendalaman, mantan anggota DPR itu kini ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, saat dipanggil oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan sebagai tersangka, Ramadhan Pohan tidak datang dengan berbagai alasan.
Dari kronologis penangkapannya yang didapat oleh wartawan, mulanya polisi mendapat informasi bahwa Ramadhan tengah berada di Medan.
Tapi pada hari yang sama juga ternyata Ramadhan akan berangkat menuju ke Jakarta. “Karena itulah kita menciduknya dari rumahnya ketika dia pulang,” ujarnya.
Dari informasi yang dikumpulkan di Polda Sumut, Ramadhan Pohan saat mencalonkan diri sebagai wali kota Medan pada periode 2015-2020 meminjam uang dari sejumlah rekan dan juga simpatisannya untuk biaya kampanye, dengan perjanjian akan segera bayar.
Namun, sampai pada batas waktu yang telah dijanjikan, Ramadhan Pohan tidak juga mengembalikan uang tersebut. Bahkan, setiap dihubungi oleh para korban, telepon genggamnya justru tidak aktif dan jika kebetulan bertemu, Ramadhan selalu saja memberikan berbagai macam alasan. Merasa ditipu, para korban pun akhirnya melaporkan penipuan itu ke Polda Sumatera Utara.
Sementara itu, Ramadhan Pohan ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler dan juga WhatsApp, dia membantah bahwa dirinya ditangkap oleh pihak Polda Sumut.
“Tidak ada itu, saya sedang berada di rumah kakak saya,” ucap Ramadhan Pohan saat dihubungi, tadi malam.