RANCAH POST – Salah satu pengusaha wanita melaporkan artis dan penyanyi Amelia S Iramamo atau Delia Septianti serta suaminya Tofan Poetra Unggul kepada Polda Metro Jaya. Delia dilaporkan terkait tuduhan penipuan serta penggelapan.
Pelapor kasus ini yakni Amalia Abdurachman. Ia mengaku mengalami kerugian sampai Rp1,88 miliar diakibatkan ditipu oleh Delia.
Kasus ini bermula dari tawaran bisnis yang dilakukan oleh pihak Delia serta Tofan pada Amelia di dalam bidang jasa pengelolaan parkir. Lahan parkir yang ditawarkan tersebut terletak di Universitas Islam Negeri Bandung dan juga Rumah Sakit Tarakan, Jakarta.
Sebelum mengawali bisnis, Delia dan juga suaminya meminta dana untuk talangan pada Amelia untuk kepentingan pribadi senilai Rp1,5 miliar pada awal bulan November 2015. Delia berjanji akan melunasinya di dalam kurun waktu tiga bulan dengan bunga sebesar 10%. Amelia yang telah berteman bersama Delia selama tujuh tahun itupun percaya begitu saja.
Tetapi usai tiga bulan, Delia dan juga suaminya tidak juga melunasi pinjaman itu. Menurut kuasa hukum dari Amelia, Devia Waluyo, Delia Septianti dan juga suaminya sesungguhnya telah memberikan cek untuk melunasinya. Tetapi ketika dicairkan, diketahui cek itu adalah kosong.
Kasus telah berusaha untuk diselesaikan dengan cara kekeluargaan tetapi tidak juga ditemukan jalan keluarnya. Amelia pun akhirnya memilih untuk menyelesaikan perkara ini lewat jalur hukum.