RANCAH POST – Pihak Rumah Karaoke Happy Puppy menolak untuk berdamai dengan pihak Band Radja tentang kasus pelanggaran hak cipta. Kasus ini semakin meruncing usai pihak Happy Puppy melaporkan Ian Kasela, yakni Vokalis Radja, atas dugaan pemerasan pada Polda Jatim.
Selama bisnis Karaoke ini, pihaknya sudah banyak membayar royalti pada para pencipta serta pemilik hak cipta lagu. Diungkapkan oleh Sahat, pihaknya sudah melakukan perjanjan kerja sama bersama Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). Dimana lembaga mengurus karya cipta pemilik lagu. Dan Band Radja, juga merupakan terdaftar di dalam lembaga tersebut.
Saat disinggung tentang laporan pemerasan, Sahat mengakui bahwa sekarang ini masih diproses di Polda Jatim. Yang terakhir, pihak penyidik masih akan menghadirkan ahli bahasa untuk memberi bukti dugaan pemerasaan oleh Band Radja. Hal ini dikarenakan seluruh bukti-bukti telah diserahkan pada pihak kepolisian.
Untuk Informasi, kasus ini bermula saat Ian Kasela melaporkan lima rumah karaoke pada Markas Besar Polri. Rumah karaoke tersebut yakni NAV, Inul Vizta, Charlie Family, Happy Puppy, dan juga DIVA. Ian sendiri langsung dilaporkan balik oleh Happy Puppy pada Polda Jatim dengan tuduhan pemerasan. Di Polda, Ian pun tidak pernah hadir ketika dipanggil.