RANCAH POST – Vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan pada Saipul Jamil jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terlebih, duda Dewi Perssik ini bebas dari denda senilai Rp 100 juta seperti yang diajukan oleh JPU dalam sidang yang beragendakan tuntutan sebelumnya.
Keputusan ini tidak terlepas dari pertimbangan Majelis Hakim yang menganggap bahwa perkara Saipul lebih serupa dengan pasal 292 KUHP, daripada pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014. Karena itu, di dalam perkara ini Saipul divonis 3 tahun penjara dipotong masa tahanan, serta membayar biaya perkara senilai Rp 5 ribu.
Kasman sendiri belum bisa mengambil langkah yang diambil terkait vonis ini. Dia masih mesti membicarakan dengan Saipul mengenai putusan yang ia terima. Setidaknya, Kasman haris memikirkan hal-hal apa saja yang dianggap keliru dari keputusan tersebut sehingga bisa menguntungkan kliennya.
Di dalam sidang putusan perkara Saipul Jamil, Majelis Hakim menganggap bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, serta mengingat adanya kekhususan mengenai perbuatan hukum yang dilaksanakan oleh terdakwa. Yakni perbuatan diantara jenis kelamin yang sama. Oleh karena itu, majelis berpendirian memilih untuk membuktikan dakwaan alternatif ketiga, yakni pasal 292 KUHP.