Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Hiburan»Selebriti»Saipul Jamil Lolos dari Denda Rp 100 Juta, Ini Alasannya
    Selebriti

    Saipul Jamil Lolos dari Denda Rp 100 Juta, Ini Alasannya

    Ina Nur IstiaIna Nur Istia15 Juni 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Saipul Jamil Lolos dari Denda Rp 100 Juta Ini Alasannya
    Saipul Jamil Lolos dari Denda Rp 100 Juta Ini Alasannya

    RANCAH POST – Vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan pada Saipul Jamil jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terlebih, duda Dewi Perssik ini bebas dari denda senilai Rp 100 juta seperti yang diajukan oleh JPU dalam sidang yang beragendakan tuntutan sebelumnya.

    Keputusan ini tidak terlepas dari pertimbangan Majelis Hakim yang menganggap bahwa perkara Saipul lebih serupa dengan pasal 292 KUHP, daripada pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014. Karena itu, di dalam perkara ini Saipul divonis 3 tahun penjara dipotong masa tahanan, serta membayar biaya perkara senilai Rp 5 ribu.

    Kasman sendiri belum bisa mengambil langkah yang diambil terkait vonis ini. Dia masih mesti membicarakan dengan Saipul mengenai putusan yang ia terima. Setidaknya, Kasman haris memikirkan hal-hal apa saja yang dianggap keliru dari keputusan tersebut sehingga bisa menguntungkan kliennya.

    Di dalam sidang putusan perkara Saipul Jamil, Majelis Hakim menganggap bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, serta mengingat adanya kekhususan mengenai perbuatan hukum yang dilaksanakan oleh terdakwa. Yakni perbuatan diantara jenis kelamin yang sama. Oleh karena itu, majelis berpendirian memilih untuk membuktikan dakwaan alternatif ketiga, yakni pasal 292 KUHP.

    Saipul Jamil Selebriti
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Ina Nur Istia
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Baru Bebas, Ammar Zoni Ditangkap Atas Kasus Narkoba Lagi

    13 Desember 2023

    Aktris Kiki Fatmala Meninggal Dunia, Keluarga Ungkap Penyebabnya

    1 Desember 2023

    Trending Usai Chat Kasar Kesebar, Fuji Beberkan Alasan Soal Telat Bayar Gaji Karyawan

    7 November 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.