Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Hiburan»Selebriti»Saipul Jamil Lolos dari Denda Rp 100 Juta, Ini Alasannya
    Selebriti

    Saipul Jamil Lolos dari Denda Rp 100 Juta, Ini Alasannya

    Ina Nur IstiaIna Nur Istia15 Juni 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Saipul Jamil Lolos dari Denda Rp 100 Juta Ini Alasannya
    Saipul Jamil Lolos dari Denda Rp 100 Juta Ini Alasannya

    RANCAH POST – Vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan pada Saipul Jamil jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terlebih, duda Dewi Perssik ini bebas dari denda senilai Rp 100 juta seperti yang diajukan oleh JPU dalam sidang yang beragendakan tuntutan sebelumnya.

    Keputusan ini tidak terlepas dari pertimbangan Majelis Hakim yang menganggap bahwa perkara Saipul lebih serupa dengan pasal 292 KUHP, daripada pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014. Karena itu, di dalam perkara ini Saipul divonis 3 tahun penjara dipotong masa tahanan, serta membayar biaya perkara senilai Rp 5 ribu.

    Kasman sendiri belum bisa mengambil langkah yang diambil terkait vonis ini. Dia masih mesti membicarakan dengan Saipul mengenai putusan yang ia terima. Setidaknya, Kasman haris memikirkan hal-hal apa saja yang dianggap keliru dari keputusan tersebut sehingga bisa menguntungkan kliennya.

    Di dalam sidang putusan perkara Saipul Jamil, Majelis Hakim menganggap bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, serta mengingat adanya kekhususan mengenai perbuatan hukum yang dilaksanakan oleh terdakwa. Yakni perbuatan diantara jenis kelamin yang sama. Oleh karena itu, majelis berpendirian memilih untuk membuktikan dakwaan alternatif ketiga, yakni pasal 292 KUHP.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    Ina Nur Istia
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Baru Bebas, Ammar Zoni Ditangkap Atas Kasus Narkoba Lagi

    Baru Bebas, Ammar Zoni Ditangkap Atas Kasus Narkoba Lagi

    13 Desember 2023
    Aktris Kiki Fatmala Meninggal Dunia, Keluarga Ungkap Penyebabnya

    Aktris Kiki Fatmala Meninggal Dunia, Keluarga Ungkap Penyebabnya

    1 Desember 2023
    Trending Usai Chat Kasar Tersebar, Fuji Beberkan Alasan Soal Telat Bayar Gaji Karyawan

    Trending Usai Chat Kasar Kesebar, Fuji Beberkan Alasan Soal Telat Bayar Gaji Karyawan

    7 November 2023
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Huawei Nova 13 Pro Terdeteksi di Situs TKDN dan Postel

    Huawei Nova 13 Pro Terdeteksi di Situs TKDN dan Postel, Kapan Rilis?

    9 Mei 2025
    Infinix XPad GT Segera Hadir di Indonesia

    Lolos Sertifikasi, Tablet Infinix XPad SE dan Infinix XPad GT Segera Hadir di Indonesia

    9 Mei 2025
    HP Vivo Y300 GT

    Vivo Y300 GT Resmi Diperkenalkan, Bawa Dimensity 8400 dan Baterai 7.620 mAh

    9 Mei 2025
    HP Samsung Galaxy F56

    Samsung Galaxy F56 Resmi Dirilis, Ini Spesifikasinya

    9 Mei 2025
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2025 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.