RANCAH POST – Tanggal 7 Juni 2016 silam, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menerima sebuah surat yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Belakangan diketahui ada yang salah dalam ejaan surat yang dialamatkan kepada lembaga anti rasuah tersebut.
Bila dilihat sekilas, tidak ada yang janggal dengan surat tersebut. Surat tersebut memiliki lambang garuda pada bagian atasnya dan tulisan Menteri Dalam Negeri RI dicetak dalam tulisan kapital dengan warna hitam.
Namun dalam surat yang beredar pula di kalangan wartawan tersebut tertulis bahwa KPK bukanlah Komisi Pemberantasan Korupsi, melainkan Komisi Perlindungan Korupsi. Tulisan perlindungan itu nampak mencolok lantaran penulisan dalam surat tersebut ditulis kepanjangannya
Yuyuk Andiarti selaku Plh Kabiro Humas KPK menyatakan bahwa memang benar dalam surat tersebut memiliki kesalahan pada ejaannya.
“Surat yang diterima tertanggal 7 Juni 2016. Namun lantaran adanya kesalahan dalam penulisannya, surat itu ditarik kembali untuk direvisi,” terang Yuyuk.
Namun sebagaimana dikatakan oleh Yuyuk, dirinya belum mengetahui apa isi dari surat untuk KPK tersebut. Surat itu sendiri sudah dikembalikan ke Kemendagri untuk direvisi.
Terkait kasus salah ketik surat untuk KPK itu, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo akan menyampaikan permohonan maafnya kepada pimpinan lembaga anti korupsi tersebut.
Lebih lanjut, Tjahjo pun telah memberhentikan stafnya yang salah dalam pengetikan ejaan itu setelah sebalumnya sempat diperiksa. Meski ini merupakan keteledoran baik disengaja atau tidak, pihak Kemendagri tidak bisa mentolerir hal ini.
“Resmi diberhentikan hari ini dengan tidak hormat, di dalamnya ada indikasi kesengajaan,” ujar Tjahjo, Kamis (9/6/2016).