Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Said Aqil: Kebiri dan Hukum Mati Pelaku Kekerasan Seksual
    Berita Nasional

    Said Aqil: Kebiri dan Hukum Mati Pelaku Kekerasan Seksual

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman14 Mei 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Said Aqil Siroj
    Said Aqil Siroj

    RANCAH POST – Wacana diberlakukannya hukum kebiri bagi pelaku kekerasan seksual yang akhir-akhir ini memicu kontroversi ditangggapi pula oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH. Said Aqil Siroj.

    Dengan adanya wacana penerapan hukum ini, ia mengaku sangat setuju. “Saya setuju, bukan kebiri saja, hukum mati malah,” ucapnya selesai menghadiri Silatnas Gerakan Ayo Mondok di Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu (14/5/2016).

    Said pun mengungkapkan, baik itu hukuman kebiri atau hukuman mati terhadap para pelaku kejahatan seksual merupakan hukuman yang sepadan. Kedua hukum itu, dikatakannya, tidak melanggar HAM. Sebab para pelaku sendiri telah melakukuan pelanggaran HAM terhadap para korban.

    “Pemerkosaan itu melanggar HAM, apalagi yang memperkosa hingga anak kecil itu meninggal, jelas melanggar HAM dan melanggar segalanya,” katanya.

    Disebutkan oleh Said, dalam Islam sendiri, pelaku kejahatan seksual harus dihukum dengan seberat-beratnya. “Sudah jelas. Dibunuh, disalib, dipotong dua kaki dan dua tangannya dibuang ke laut,” ujarnya.

    Hukuman kebiri dan hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual ini sendiri dianggap perlu guna menimbulkan efek jera bagi pelaku seiring dengan semakin meningkat dan mengkhawatirkannya kejahatan seksual ini.

    Berita Nasional Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.