RANCAH POST – Dikatakan oleh aktivis yang tergabung dalam Perempuan Lintas Iman, kekerasan seksual yang di dalamnya mencakup tindak pemerkosaan, baik dilakukan individu maupun kelompok terhadap anak dan perempuan, adalah kejahatan kemanusiaan.
Oleh karenanya, Retno Ratih Handayani, mewakili Perempuan Lintas Iman memastikan adanya payung hukum yang bisa melindungi anak dan perempuan dari segala macam kekerasan. PLI, sebagaimana dikatakan oleh Retno, juga mendesak agar negara memberlakukan hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku kekerasan agar menimbulkan efek jera. “Lantaran akan menimbulkan permasalahan baru, kami menolak hukum kebiri dan hukuman mati,” ucapnya, Jum’at (13/5/2016).
Sementara itu, perwakilan PLI lainya, Elizabeth menilai, hukum kebiri bisa mengakibatkan pelaku mengalami gangguan psikologis dan malah melakukan kekerasan lainnya. “Untuk hukuman mati, itu tidak sesuai dengan sila pertama Pancasila yang mengakui hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa. Hukuman mati sendiri menyalahi HAM, yakni hak untuk hidup,”. ujar Elizabeth.
Sebelumnya, Nur Syam, Sekjend Kementerian Agama menyebutkan bahwa kebiri tidak sejalan dengan aturan Islam. Menurutnya, Islam mewajibkan manusia untuk menjaga keturunan. “Jadi, agama melarang manusia untuk memutus rantai keturunannya,” kata Nur, Selasa (10/5/2016) silam, di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.