RANCAH POST – Dua tahun yang lalu seniman Jepang Megumi Igarashi dituntut publik karena menciptakan sebuah karya seni instalasi perahu kayak yang berbentuk seperti alat kelamin wanita.
Usai dua tahun, kasus kontroversial Igarashi akhirnya menjumpai titik terang. Pengadilan Jepang memvonis bebas serta menyatakan tak bersalah, tetapi dia tetap harus membayar denda dengan nilai 400.000 ¥ ($ 3.700) atau kira-kira Rp 49 juta terkait tuduhan yang lain.
Keputusan pengadilan pun mengatakan jika Megumi Igarashi hanyalah melanggar hukum dengan membagikan data dari scan 3Dimensi karya seni dengan bentuk alat kelamin wanita pada masyarakat luas. Karya seni itu berjudul ‘Kayak’.
Kasus seniman yang terkenal dengan panggilan ‘Rokudenashiko’ atau artinya ‘gadis nakal’ ini berawal pada tahun 2014. Ketika itu, karyanya dipajang pada sebuah toko seks di Tokyo. Ia pun dijerat dengan hukum pornografi dikarenakan memajangnya serta menyebarkan pada orang-orang. Perempuan yang berumur 42 tahun tersebut sempat ditangkap tetapi dibebaskan kembali usai mengajukan banding hukum serta petisi yang ditandatangani oleh lebih dari 17 ribu orang.
Namun, kepolisian Tokyo justru menangkapnya lagi. Kasus inipun menimbulkan perdebatan publik dikarenakan mempermasalahkan sensor serta hukum pornografi di Jepang. Karena Jepang mempunyai industri pornografi paling besar di dunia. Usai keputusan pengadilan, melalui situsnya Igarashi mengungkapkan bahwa ia akan tetap menciptakan karya seni dengan bentuk kayak tersebut.