Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Hiburan»Selebriti»Pengadilan Jepang Bebaskan Seniman Megumi Igarashi Terkait Kasus Perahu Mirip Alat Kelamin Wanita
    Selebriti

    Pengadilan Jepang Bebaskan Seniman Megumi Igarashi Terkait Kasus Perahu Mirip Alat Kelamin Wanita

    Ina Nur IstiaIna Nur Istia10 Mei 20160
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Pengadilan Jepang Bebaskan Seniman Megumi Igarashi Terkait Kasus Perahu Mirip Alat Kelamin Wanita
    Pengadilan Jepang Bebaskan Seniman Megumi Igarashi Terkait Kasus Perahu Mirip Alat Kelamin Wanita

    RANCAH POST – Dua tahun yang lalu seniman Jepang Megumi Igarashi dituntut publik karena menciptakan sebuah karya seni instalasi perahu kayak yang berbentuk seperti alat kelamin wanita.

    Usai dua tahun, kasus kontroversial Igarashi akhirnya menjumpai titik terang. Pengadilan Jepang memvonis bebas serta menyatakan tak bersalah, tetapi dia tetap harus membayar denda dengan nilai 400.000 ¥ ($ 3.700) atau kira-kira Rp 49 juta terkait tuduhan yang lain.

    Keputusan pengadilan pun mengatakan jika Megumi Igarashi hanyalah melanggar hukum dengan membagikan data dari scan 3Dimensi karya seni dengan bentuk alat kelamin wanita pada masyarakat luas. Karya seni itu berjudul ‘Kayak’.

    Kasus seniman yang terkenal dengan panggilan ‘Rokudenashiko’ atau artinya ‘gadis nakal’ ini berawal pada tahun 2014. Ketika itu, karyanya dipajang pada sebuah toko seks di Tokyo. Ia pun dijerat dengan hukum pornografi dikarenakan memajangnya serta menyebarkan pada orang-orang. Perempuan yang berumur 42 tahun tersebut sempat ditangkap tetapi dibebaskan kembali usai mengajukan banding hukum serta petisi yang ditandatangani oleh lebih dari 17 ribu orang.

    Namun, kepolisian Tokyo justru menangkapnya lagi. Kasus inipun menimbulkan perdebatan publik dikarenakan mempermasalahkan sensor serta hukum pornografi di Jepang. Karena Jepang mempunyai industri pornografi paling besar di dunia. Usai keputusan pengadilan, melalui situsnya Igarashi mengungkapkan bahwa ia akan tetap menciptakan karya seni dengan bentuk kayak tersebut.

    Megumi Igarashi Selebriti
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Ina Nur Istia
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Baru Bebas, Ammar Zoni Ditangkap Atas Kasus Narkoba Lagi

    13 Desember 2023

    Aktris Kiki Fatmala Meninggal Dunia, Keluarga Ungkap Penyebabnya

    1 Desember 2023

    Trending Usai Chat Kasar Kesebar, Fuji Beberkan Alasan Soal Telat Bayar Gaji Karyawan

    7 November 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.