RANCAH POST – Farah Quinn geram ketika melihat fotonya dipakai tanpa izin oleh salah satu iklan produk pisau dan juga Double Fry Pan dalam salah satu situs belanja online. Koki yang juga merupakan model tersebut pun langsung melaporkan hal tersebut ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).
Berawal dari perkataan seorang teman, Farah tahu fotonya dipakai tanpa izin untuk iklan sebuah produk memasak dalam situs belanja online.
Lewat tim kuasa hukumnya, tanggal 16 Maret 2016 ia telah melaporkan ke Mabes Polri berkenaan dengan pelanggaran UU ITE. Bukan hanya satu foto, ada dua foto yang dicatut tanpa ada izin, salah satunya yakni foto yang seharusnya dipakai dalam sampul bukunya dengan judul ‘Healthy Happy Family’.
Dua produsen alat masak tersebut terancam terkena pasal 48 ayat 1 UU No 11 Mengenai Informasi dan juga transaksi elektronik (ITE). Pelaku diancam kurungan penjara paling lama delapan tahun dan juga denda maksimal dua miliar rupiah.
Karena masalah ini, Farah Quinn tentu merasa dirugikan. Untuknya masalah ini dapat merusak reputasinya.
“Kasus ini dapat merusak reputasi saya dan juga nama baik saya. Saya mengharapkan keadilan for sure,” kata perempuan berumur 35 tahun tersebut.